Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Dua Aparatur Sipil Negata (ASN) lingkup Pemda Kabupaten Sumbawa, direkomendasikan agar diberikan sanki oleh Bawaslu kabupaten Sumbawa, karena terindikasi melakukan pelanggaran pemilu.
Merespon hal tersebut, Bupati Sumbawa, H. M Husni Djibril., yang ditemui di ruang kerjanya, Kamis (03/01/2019) menghimbau kepada seluru ASN lingkup pemda Kabupaten Sumbawa, agar menyadari bahwa PNS tidak boleh berpolitik, menyebar informasi tentang calon ataupun politisi, bahkan menyentil sajapun tidak boleh, sebab melanggar etika sanbagai PNS.
“tetap kita menghimbau agar seluruh PNS menyadari bahwa PNS tidak boleh berpolitik,” tegasnya.
Kemudian terhadap dua ASN tersebut, ia menegaskan bahwa telah memberikan sanki sebelum adanya rekomendasi dari Bawaslu. Menurutnya, dalam rekomendasi tersebut, tidak ada patokan sanksi, sehingga ia menterjemahkan bahawa ia telah melakukannya.
“Sebenarnya disana tidak dipatok sanksinya, saya menterjemahkan sangsi itu sudah saya lakukan, karena saya juga melihat di media social keduanya, saya melakukan penindakan, dengan memindahkan dari kecamatan tertentu ke kecamatan yang agak sulit. Itu saya anggap jadi sanksi karena dia ketoledoran saja dan dia minta maaf,” terangnya.
Ia menilai, kedua ASN yang dimaksud tidak melanggar UU Pemilu, melaikan menyimpang dari prinsipnya sebagai ASN. Menurutnya juga, tidak ada indikasi, namun keduanya mencampuri urusan politik.
“Saya sudah panggil, saya Tanya kenapa mereka begitu, rupanya mereka karena senang, bangga di depan rakyat karena ada calon, mungkin yang satunya itu yang mengata-nagatai calon tertentu, pokoknya mereka toledor, Ini tidak melanggar UU pemilu tapi dia memang menyumpang sebagai ASN, belum menjadi pelanggaran hukum, sebelum itu sudah saya berukan hukuman, kita pindahkan dari tempat kerja yang enak menajdi ke tempat yang tidak enak,” jelasnya. (KS/aly)