Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Sebanyak tiga orang Aparatur Sipil Negera (ASN) di tiga Organisai Prangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerinda Daerah Kabupaten Sumbawa, di Rumahkan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Penelitian (BKPP) Kabupaten Sumbawa, A Rahim, S.Sos., saat ditemui awak media, Jum’at (04/01/2019) di gedung Kantor bupati setempat.
Dijelaskan, hal tersebut dilakukan berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menpan RB, dan Kepala BKN tentang penegakan hukum terhadap PNS yang telah dijatuhi hukuman pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena mereka melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubuganya dengan jabatan.
“Sumbawa ada 3 orang, itu data dari BKN, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama tiga menteri, Medagri, Menpan, dan Kepala BKN tentang tindakan terhadap PNS yang terlibat Tidak Pidana Korupsi (Tipikor),” jelasnya.
“Mereka terlibat Tipikor dan sudah ingkra atau berkekuatan hukum tetap. Mereka rata-rata sebagai staf di tiga OPD di Kabupaten Sumbawa,” sambungnya.
Lanjutnya, berdasarkan hasil pertemuan dengan pihak Provinsi, telah diambil satu keputusan bahwa pemberhentian terhadap yang bersangkutan ditanggungkan hingga adanya hasil yudisial review yang diajukan oleh Korpri pusat ke Mahkama Konstitusi (MK). Meski demikian kata dia, untuk hak-hak yang bersagkutan telah diberhentikan sejak bulan Januiari 2019.
“Ditunda SK pemberhetian mereka. Untuk gajinya sudah diberhentikan dulu sejak Januari 2019. Nanti bagaimana keputusan MK itu baru kita tindak lanjuti. Sementara mereka tidak bekerja lagi. Pememberhentian sementara,” terangnya. (KS/aly)