Proyek Tanah Urug Relokasi RSUD Sumbawa Mulai Ditender

Date:

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa, mulai melakukan tahapan pembanguna relokasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sumbawa di Balan Benih Utama (BBU) Sering, Desa Kerato, Kecamtan Unter Iwes.

Tahapan tersebut ditandai dengan dimulainya proses tender atau lelang paket tanah urug untuk askes jalan dan lahap parkir oleh Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Saja Pemerintah (LPBJP) Setda Sumbawa.

Kepala Bagian LPBJP Setda Sumbawa, Abdul Malik S.Sos., dalam jumpa persnya bersama awak media, Rabu (17/10/2018) kemarin mengatakan, kegiatan tender atau lelang tesebut, pihaknya berpedoman pada Perpres 16 tahun 2018, tidak lagi mengacu pada Perpres 54 tahun 2010.

Kemudian lanjutnya, proses ternder ini pihaknya mengacu pada pasal 22 dari Perpres 16 2018, yang menjelaskan pengumuman rencana umum pengadaan barang dan jasa bisa dilakukan setelah rancangan persetujuan pemerintah daerah tentang APBD dengan DPRD.

Baca juga:  Selamat!!! Kabupaten Sumbawa Raih Anugerah Pandu Negeri 2024

“Jadi ini kita lakukan sebelum sebelum pengesahan, karena di pasal 22 ini dijelaskan bahwa ada peluang kita untuk melakukan kegiatan tender itu setelah racangan perubahan APBD disetujui antara pemerintah daerah dengan DPRD. Diketuahi penetapan rancangan itu dilakukan pada tanggal 11 Oktober kemudian Proses tender kemarin kita umumkan tanggal 16 oktober 2018 tepatnya jam 17.00 wita,” jelas Malik.

Menurut Malik, yang paling penting pada tender kali ini, bahwa dengan perpres 16 2018 pihaknya harus menggunakan LPSE versi 4.3 namun belum di update oleh LKPP, baru bisa di updeta nanti per 31 Desember 2018, sehingga tender untuk pengurugan lahan parkir dan jalan ini menggunakan LPSE versi 3.6.

Baca juga:  Jumlah Pelamar CPNS Kabupaten Sumbawa 2024 Tembus 1.237 Orang

“kenapa kami tidak menggunakan versi 3.0, 4.1 dan 4.2 karena versi itu sudah tidak bisa kita buka. Itu hasil konsultasi kami ke LKPP. Saya mohon kepada penyedia jangan sampai ada pertanyaan kenapa tidak menggunakan versi 4.0 atau versi lainnya, karena sudah tidak bisa dibuka,” kata Malik

Kemudian perhitungan secara teknis lanjut Malik, dengan luas lahan yang akan diurug yakni 2,4 hektar, dengan jumlah kubikasi 29.000 kubik, maka muncul hitungan teknisnya bahwa kegiatan pengurugan itu bisa dilakukan selama 45 hari dengan waktu yang ada, kemudian kemudian pihaknya menyarankan truk yang beroprasi setiap harinya sebanyak 22 unit truk, 2 unit excavator (satu dilokasi penguruan, satu lagi di sumber tanah urug). “Dengan hitungan 22 truk munculah angka 45 hari,” demikian Malik. (KS/aly)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Populer

More like this
Related

Ini 26 Kelompok Relawan Rohmi – Firin Kabupaten Sumbawa yang Dikukuhkan

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Calon Gubernur NTB Dr. Hj....

Pendaftaran CPNS Kabupaten Sumbawa Tahun 2024 Diperpanjang

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri...

Selamat!!! Kabupaten Sumbawa Raih Anugerah Pandu Negeri 2024

Jakarta, Kabarsumbawa.com - Kabupaten Sumbawa kembali menorehkan prestasi gemilang...

Berhasil Terapkan Sistem Merit dalam Pengisian JPT, Kabupaten Sumbawa Dapat Piagam Penghargaan dari KASN

Jakarta, Kabarsumbawa.com - Pemerintah Kabupaten Sumbawa mendapatkan Piagam Penghargaan...