Kabarsumbawa.com – Sebanyak 305 warga binaan di binaan Lapas Klas II A Sumbawa, mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi dalam rangka HUT ke-73 Kemerdekaan Republik Indonesia. Sebanyak 16 orang di antaranya langsung bebas setelah masa hukumannya dipotong.
Pemberian remisi itu dilakukan secara simbolis oleh Wakil Bupati Sumbawa, Drs. H. Mahmud Abdullah dalam upacara di halaman Kantor Lapas setempat, Jumat (17/8).
Menteri Hukum dan HAM dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Wakil Bupati Sumbawa, Drs. H. Mahmud Abdullah menerangkan pemberian remisi ini diatur oleh Peraturan Menteri nomor 3 tahun 2018. Dimana memiliki mekanisme yang sangat transparan dan sudah berbasis sistem yang mendayagunakan teknologi informasi. Digitalisasi pemberian remisi didorong menjadi upaya untuk memangkas proses birokrasi berbelit yang sarat dengan peluang transaksional. Proses ini juga akan dibuka seluas-luasnya agar masyarakat
“Remisi dapat dipandang sebagai sebuah instrumen yang penting dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan. Yaitu dalam kerangka untuk memberikan stimulus bagi nara pidana agar selalu berkelakuan baik,” ujarnya.
Diharapkan, dengan pemberian remisi ini dapat memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk selalu berbuat baik. Selain itu, para warga binaan juga tetap berupaya meningkatkan keimanan, sebagai landasan menjalani hidup di tengah-tengah masyarakat.
Sementara Plh. Kalapas Sumbawa, Hamadiah, S.Sos yang diwawancara terpisah memaparkan jumlah warga binaan yang mendapatkan remisi sebanyak 305 orang. Yang mendapatkan Remisi Umum (RU) I pidana umum (pidum) sebanyak 257 orang. Kemudian yang mendapatkan RU I terkait PP 99 pasal 34 atau tersangkut pidana korupsi dan narkoba, sebanyak 17 orang. RU I ini maksudnya adalah kategori warga binaan yang mendapatkan remisi, tapi masih harus menjalani sisa hukuman. Sedangkan yang mendapatkan RU II Pidum sebanyak 23 orang. Sementara warga binaan yang mendapatkan RU II terkait PP 99 pasal 34 sebanyak 8 orang. RU II adalah kategori warga binaan yang mendapatkan remisi dan langsung bebas.
“Jadi yang mendapatkan remisi langsung bebas ada 31 orang. Tapi dari 31 itu ada 15 orang masih harus menjalani kurungan. Karena tidak bisa membayar denda sesuai dengan putusan yang mereka dapatkan. Yang langsung bebas hari ini 16 orang,” kata Hamadiah.
Dijelaskannya, besaran dari remisi ini bervariasi mulai dari satu hingga enam bulan. Tergantung dari lama tidaknya hukuman. Jika sudah menjalani hukuman lima sampai enam tahun, pasti mendapatkan remisi enam bulan. Adapun remisi diberikan kepada warga binaan yang telah menjalani pidana selama enam bulan ke atas. Kemudian, warga binaan tersebut telah berkelakuan baik. Artinya, tidak sedang menjalankan hukuman disiplin dan mendapat predikat baik. (ks/ote)