Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Kabupaten Sumbawa pada Pileg 2019 mendatang, telah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa beberapa waktu lalu.
Komisioner KPU Kabupaten Sumbawa, Sudirman, S.IP., mengatakan, berdasarkan PKPU nomor 20 tentang pedoman teknis pencalonan anggota DPR tahun 2018, pengumunan DCS bertujuan untuk mendapatkan respon dari masyarakat sehubungan dengan dokumen persyaratan calon yang disampaikan kepada KPU tentang kebenaran keabsahannya sebagai syarat menjadi anggota DPRD Kabupaten Sumbawa.
“Misalnya pendidikannya minimal SLTA atau SMA atau Paket C, tidak pernah korupsi, kejahatan seksual terhadap anak, tidak pernah menggunakan narkoba, atau PNS sebagai TNI/Polri. Dan yang terakhir apakah ia sehat jasmani dan rohani,” Kata Sudirman.
Kata Dirman – sapaan akarabnya, tanggapan atau respon balik dari masyarakat sangat diharapkan KPU untuk mengkonfirmasi kembali terhadap DCS yang sudah ditetapkan oleh KPU.
Dari respon tersebut, jika ditemukan indikasi adanya pemalsuan dokumen, umur di bawah 21 tahun, kemudian tidak lulus sekolah, tidak punya ijazah SLTA dan itu dipalsukan. Maka DCS berpeluang berubah setelah KPU melakukan verifikasi faktual terkait keabsahan dan kebenaran dokumennya kepada lembaga yang mengeluarkan dokumen tersebut.
“ jika terindikasi ada pemalsuan dokumen, umur di bawah 21 tahun, kemudian tidak lulus sekolah, tidak punya ijazah SLTA dan itu dipalsukan. Maka berpeluang DCS itu berubah setelah KPU melakukan verifikasi faktual terkait keabsahan dan kebenaran dokumennya kepada lembaga dimana mereka mengeluarkan dokumen tersebut,” jelasnya.
Lanjutnya, pihaknya pasca di umumkan DCS pada tanggal 12 Agustus lalu, hingga saat ini masih menerima tanggapan dari berbagai pihak hingga tanggal 21 Agustus mendatang.
Kemudian setelah itu tambahnya, pada tanggal 20 September 2018 akan dilakukan petenatapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Sumbawa pada Pileg 2019, melalui rapat plano. (KS/aly).