Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Refocusing anggaran pemerintah pusat berdampak pada tertundanya Program Cetak Sawah Rakyat (CSR) tahun 2026 seluas 2.500 hektare di Kabupaten Sumbawa.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa, H. Junaidi, S.Pt., membenarkan hal tersebut. Selain tersampak refocusing, juga berkaitan dengan proses Survei, Investigasi, dan Desain (SID) yang belum rampung.
Ia menegaskan, pemerintah daerah telah berupaya memfasilitasi penyelesaian berbagai persyaratan administrasi untuk mendukung pelaksanaan program tersebut. Namun, proses peninjauan atau review SID oleh pemerintah pusat belum terlaksana hingga program terkena kebijakan refocusing anggaran.
Ia mengaku baru mengetahui secara menyeluruh persoalan tersebut ketika mulai menindaklanjuti kelengkapan administrasi program CSR. Salah satu kendala yang harus diselesaikan berkaitan dengan lokasi calon cetak sawah yang masuk dalam wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Intam.
Tim survei lokasi CSR dari Universitas Pattimura menangani proses survei tersebut. Program ini merupakan program pemerintah pusat yang menyasar sejumlah daerah, termasuk Kabupaten Sumbawa.
Menurut Junaidi, tim survei meminta pernyataan Bupati Sumbawa mengenai penggunaan lahan yang masuk dalam wilayah IUP PT Intam sebagai lokasi cetak sawah. Tim membutuhkan kejelasan mengenai sikap pemerintah daerah terhadap pemanfaatan lahan tersebut sebelum melanjutkan proses administrasi.
Junaidi kemudian menyampaikan persoalan itu kepada Bupati Sumbawa. Pemerintah daerah selanjutnya mengundang pihak-pihak terkait, termasuk kepala desa dan manajemen PT Intam, untuk membahas penggunaan lahan tersebut.
Pertemuan berlangsung selama dua hari. Dalam pembahasan itu, pimpinan PT Intam menyatakan persetujuannya terhadap pemanfaatan lahan yang masuk dalam wilayah IUP perusahaan sebagai lokasi CSR. Para pihak juga menyepakati persetujuan tersebut secara tertulis.
Setelah memperoleh kesepakatan, Junaidi bersama Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sumbawa menyusun berita acara hasil pertemuan. Mereka kemudian mengajukan dokumen tersebut untuk mendapatkan tanda tangan Bupati Sumbawa.
Junaidi menjelaskan, penyelesaian persoalan lahan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memenuhi kebutuhan administrasi program. Setelah itu, tim survei CSR meminta agar proses review SID oleh pemerintah pusat berlangsung di Kabupaten Sumbawa.
Namun, pemerintah pusat belum melaksanakan peninjauan tersebut. Junaidi kemudian kembali berkoordinasi dengan tim Universitas Pattimura untuk memastikan perkembangan proses administrasi.
Dalam komunikasi itu, tim menyampaikan bahwa masih terdapat tahapan administrasi yang belum diselesaikan oleh pemerintah pusat. Kondisi tersebut membuat proses review SID belum berjalan sesuai harapan.
Junaidi selanjutnya melaporkan perkembangan itu kepada Bupati Sumbawa. Bupati kemudian memintanya berangkat ke Jakarta untuk berkoordinasi langsung dengan pejabat berwenang mengenai kelanjutan program CSR.
Dalam pertemuan di Jakarta, Junaidi memperoleh penjelasan bahwa Kabupaten Sumbawa dan sejumlah daerah lain turut terdampak refocusing anggaran program tersebut.
“Jangankan Sumbawa yang belum direview SID-nya, daerah lain yang sudah direview juga terkena refocusing,” kata Junaidi, mengutip penjelasan yang diterimanya dalam pertemuan tersebut.
Menurutnya, kebijakan refocusing membuat pelaksanaan program CSR di Kabupaten Sumbawa harus ditunda. Kondisi tersebut juga memengaruhi kepastian pelaksanaan program di daerah lain, termasuk wilayah yang telah menyelesaikan proses review SID.
Junaidi mengaku telah menanyakan kemungkinan kelanjutan program CSR di Kabupaten Sumbawa pada 2027. Namun, ia belum memperoleh kepastian mengenai rencana pelaksanaannya pada tahun depan.
Ia menjelaskan, dokumen Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk program CSR tahun 2027 juga belum rampung. Karena itu, pemerintah daerah belum memiliki kepastian mengenai alokasi anggaran dan kelanjutan program cetak sawah tersebut.
Bupati Sumbawa juga telah meminta pejabat Kepala Dinas Pertanian sebelumnya membantu koordinasi dengan pemerintah pusat. Setelah berkomunikasi dengan mantan pejabat tersebut, Junaidi mendapat arahan untuk menghubungi salah seorang pejabat terkait di tingkat pusat.
Junaidi mengaku telah mencoba menghubungi pejabat tersebut untuk memperkenalkan diri sekaligus membuka komunikasi mengenai kelanjutan program. Namun, upaya itu belum mendapat respons.
Dalam perkembangan berikutnya, Junaidi kembali memperoleh informasi bahwa program CSR belum dapat berlanjut karena proses review SID belum selesai. Ia menjelaskan bahwa tahapan tersebut menjadi salah satu persyaratan untuk melanjutkan program.
“Kenapa ini batal, anggarannya direfocusing. Anggaran program ini pada 2027 juga belum tertera di DIPA. Bahkan di link CSR, semua daerah sudah nol, termasuk Sumbawa,” ujarnya.
Junaidi kemudian menyampaikan informasi mengenai penundaan program tersebut kepada Bupati Sumbawa. Ia menjelaskan bahwa kebijakan refocusing pendanaan dari pemerintah pusat menjadi faktor yang menyebabkan program CSR di Kabupaten Sumbawa tidak dapat berjalan pada 2026. (KS)









