Sumbawa Barat, Kabar Sumbawa – Kepala Desa di Kabupaten Sumbawa Barat diajak Bupati, Dr. Ir. H. W. Musyafirin, M.M untuk menjaga kondusifitas daerah. Hal ini terkait dengan adanya sejumlah Kepala Desa yang tergabung dalam forum komunikasi kepala desa (FK2D) yang mengeluarkan petisi terkait rekrutmen tenaga kerja PT. Macmahon. Sejumlah kepala desa berasumsi jika tim bersama rekrutmen telah menjatahi setiap desa.
‘’Kepala Desa jangan mengintimidasi, perekrutan tenaga kerja PT. Macmahon tidak ada jatah jatahan. Perekrutan dilaksanakan secara transparan,” Tegas Bupati dalam sambutannya di peresmian Gedung BLK KSB di Kecamatan Poto Tano, Kamis (25/1) yang disambut tepuk tangan tamu undangan peresmian BLK KSB.
Dijelaskan Bupati, tim bersama rekrutmen hanya mengawal rekrutmen. Tim rekrutmen bahkan melibatkan tim seleksi yang independen, yakni akademisi dari UGM (Universitas Gajah Mada). Pada awalnya, kebijakan bupati menjadi ketua tim bersama rekrutmen tenaga kerja PT. Macmahon, ditolak anggota DPRD KSB, karena anggota DPRD KSB menganggap bahwa dengan bergabung denga Tim tersebut berarti bupati merendahkan dirinya. Namun, Bupati menegaskan, jika langkahnya tersebut semata-mata untuk memastikan tenaga kerja lokal bisa diserap di perusahaan tersebut.
Lanjut Bupati, berbicara hak, kewajiban dan kewenangan maka harus dipahami sesuai posisi/kedudukan. Misalnya, Kewenangan memotong atau memperbaiki jalan lintas Poto Tano adalah milik Pemerintah Pusat atau anggaran APBN melalu Balai Jalan Nasional. Yang berwenang menetapkan suatu keadaan bencana atau tidak adalah BPBD, bukan yang lain. Untuk menghadapi ekspektasi masyarakat yang tinggi soal suatu masalah, maka harus dijelaskan dengan baik. Jelaskan apa itu hak, kewajiban dan kewenangan.
“Sekiranya hal tersebut bukan menjadi kewenangan kepala desa, sampaikan kepada masyarakat bahwa hal tersebut bukanlah kewenanganya, jangan membuat pernyataan yang mencoba menjustifikasi suatu hal yang pada dasarnya bukanlah kewenangannya.” Tandasnya.
‘’Jadi Kepala Desa jangan diskriminasi, jangan mengkotak kotakkan rakyat. Jaga ketertiban umum, bukan malah membuat kegaduhan. Kami ingin berbuat baik, Bapak-Bapak Kepala Desa juga mau berbuat baik, cuma syariatnya berbeda tetapi hakikatnya sama,” jelas Bupati.
Terkait soal PKWT (Perjanjian Kerja dengan Waktu Tertentu/kontrak) dan PKWTT (Perjanjian Kerja dengan Waktu Tidak Tertentu/pekerja tetap), bukan kewenangan Bupati untuk mengurusnya. Masalah tersebut menjadi kewenangan atau diawasi oleh pengawas tenaga kerja Pemerintah Provinsi NTB. Praktek PKWT atau PKWTT oleh perusahan tersebut ke depan akan diawasi pengawas tenaga kerja.
‘’Inilah, sekali lagi kita harus melihat dan memahami apa hak, kewajiban dan kewenangan kita. Di dalamnya kita buka koordinasi, Insya Allah apa yang kita cita-citakan akan tercapai untuk daerah ini,” ujar Bupati.