Jakarta – Diperlukan rumusan kebijakan yang tepat untuk mengakomodasi kepentingan berbagai pihak terkait tenaga kerja di luar negeri. Selain itu, spektrum kebijakannya juga jangan hanya berdimensi ekonomi saja, tapi harus mencakup aspek kemanusiaan.
“Aspek perlindungan kemanusiaan bagi angkatan kerja haruslah dipersiapkan sedemikian rupa, mulai dari kebijakan yang dibuat pemerintah, sampai pada regulasi yang harus ditaati oleh perusahaan tenaga kerja,” kata anggota Komisi IX Irma Suryani Chaniago saat membuka seminar bertema Nestapa Angkatan TKI di Negeri Rantau: Urgensi Perlindungan Hukum Politik, Selasa (12/9), di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Irma juga mengingatkan agar pemerintah ikut mereview format perjanjian angkatan kerja dengan para pihak yang mempekerjakan.
Untuk diketahui, DPR RI saat ini tengah menggodok Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN). RUU PPILN ini merupakan inisiatif DPR yang rencananya akan menggantikan UU No 39 Tahun 2004.
Seminar tersebut merupakan upaya memberikan masukan yang komprehensip terhadap RUU PPILN.
Hadir sebagai narasumber dalam acara tersebut antara lain Hermono Sekretaris Utama BNP2TKI, Raden Soes Hindharno Direktur PTKLN Kemenaker, Muhammad Iqbal Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu, dan Timbul Siregar Ketua Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia.