Jakarta – Sangat sering terjadi gap kebijakan seputar tenaga kerja di luar negeri. Di satu sisi, negara yang memerlukan TKI (demander) menerapkan kebijakan yang tidak sejalan dengan supplier. Sementara di sisi lain, format kebijakan yang dirumuskan untuk kepentingan TKI juga tidak tepat dengan format kebijakan negara demander.
Oleh karena itu di perlukan titik temu kebijakan sebagai solusi konstruktif bagi dua belah pihak, sekaligus bagi kepentingan angkatan kerja itu sendiri.
“Ini menjadi pekerjaan rumah bagi kita. Kebijakan ini harus dibenahi,” ujar Irma Suryani usai memberikan keynote speech di acara seminar bertajuk Nestapa Angkatan TKI di Negeri Rantau: Urgensi Perlindungan Hukum Politik, Selasa, (12/9).
Selain itu, Irma melanjutkan, untuk bisa menanggulangi TKI ilegal dibutuhkan kerja sama yang komprehensif antar BNP2TKI, Disnaker, Kemenlu, TNI, Kepolisian dam Imigrasi.
“Nah, tidak bisa sendiri-sendiri. Kalau lima institusi ini tidak bersama-sama, saya kira sulit di selesaikan yang namanya TKI ilegal itu,” tegasnya.
Irma yang anggota Komisi IX DPR ini mengatakan, masalah klasik tenaga kerja kita tidak pernah selesai akibat tidak adanya terobosan kebijakan dari Kemenaker dan BNP2TKI.
“Tidak ada terobosan sama sekali dari Kemenaker. Harusnya koordinasi dong, datang ke presiden minta anggarannya. Nah, kalau programnya bisa dipertanggungjawabkan saya yakin presiden kasih. Jangan programnya itu copy paste dari tahun ke tahun,” ucapnya.
Menurut Irma, harus ada komitmen bersama untuk memperbaiki semua persoalan yang ada. Dia berharap, RUU Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN) yang tengah dibahas oleh DPR dan pemerintah dapat mengupas tuntas persoalan tenaga kerja kita di masa akan datang.
“Itulah mengapa seminar ini diadakan”, tutup Irma.