
Sumbawa Besar, Kabar Sumbawa-Ketua DPRD Sumbawa menampik adanya tudingan dari beberapa LSM, yang mengindikasikan pihak DPRD melakukan intervensi dan intimidasi terhadap kalangan eksekutif atas proyek dari dana Aspirasi DPRD Sumbawa.
Budi Suryata SP dikonfirmasi di ruang kerjanya Senin (20/3/17) mengklarifikasi bahwa tudingan tersebut tidak benar. Mengingat tugas dan fungsi DPR bukan diranah eksekusi.
Dikatakannya, yang perlu diketahui oleh semua pihak bahwa tugas dan fungsi DPRD adalah mengusulkan program melalui proses yang diakumulasikan kedalam pokok-pokok pikiran DPR. Demikian juga dengan payung hukum dari aspirasi tersebut sangat jelas.
Mengenai aturannya telah tertuang di dalam Perda No. 6 Tahun 2015, tentang perencanaan pembangunan daerah dan di dalam pasal 61, dimana kewajiban anggota DPRD menyampaikan pokok-pokok program DPRD dari hasil penyerapan aspirasi masyarakat.
Demikian juga dengan proses reses yang telah dilakukan harus diparipurnakan juga, agar khalayak masyarakat mengetahuinya. Jadi tugas DPR hanya mengusulkan program dan yang melakukan eksekusi adalah Eksekutif.
Sementara terkait adanya nama-nama anggota DPR yang akan mengeksekusi proyek dari dana aspirasi , menurutnya itu tidak benar, yang benar adalah fungsi nama anggota DPRD hanya sebagai pengusul program atau proyek saja.
Demikian juga dengan tercantumnya nama-nama anggota DPR, pada usulan program atau proyek, itu bertujuan agar eksekutif lebih gampang mengetahui dan berkoordinasi kaitan lokasi penempatan proyek yang telah diusulkan dalam reses.
” Jadi tidak betul DPR Melakukan intervensi atau intimidasi Proyek dari dana aspirasi” ujarnya.
Dalam hal ini ia berharap, koreksi yang dilontarkan kepada DPR oleh beberapa LSM akan menjadi masukan, begitu juga kaitan dengan usulan program atau proyek dari dana aspirasi sudah dijalankan sesuai dengan aturan.
“Yang terpenting semua pihak agar tetap menjalin kemitraan yang baik dalam pembangunan yang dilaksanakan,” harap Budi. (KS/JHS)