Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Pemerintah Kabupaten Sumbawa sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Sumbawa Nomor 500.4/263/Ekon-SDA/III/2026 tentang Larangan Menanam Jagung di Kawasan Hutan, Perhutanan Sosial, Areal Penggunaan Lain dan Tanah Negara.
Terkait munculnya kontra dari masyarakat terhadap kebijakan tersebut, Bupati Sumbawa Ir. Syarafuddin Jarot meluruskan akan tidak terjadi kesalahfahaman.
“Yang dilarang bukan menanam jagung di lahan milik pribadi, melainkan penanaman jagung di kawasan hutan, perhutanan sosial, Areal Penggunaan Lain (APL), dan tanah negara yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam surat edaran tersebu,” kata bupati dalam keterangan tertulisnya diterima media ini, Jumat (12/06/2026) sianh.
Menurut bupati, surat edaran ini diterbitkan untuk mencegah pembukaan lahan yang merusak hutan, menjaga sumber mata air, mengurangi risiko banjir dan longsor yang mengakibatkan kerusakan infrastruktur dasar, keselamatan Masyarakat, serta memastikan aktivitas pertanian berjalan secara legal dan berkelanjutan.
“Sektor pertanian tetap menjadi tulang punggung ekonomi daerah dan terus didukung, namun harus dilakukan pada lahan yang sah dan sesuai peruntukannya,” ujarnya.
Bupati menegaskan, langkah ini justru melindungi petani agar tidak melanggar aturan, kepentingan jangka panjang masyarakat, hutan yang terjaga, sumber mata air tetap tersedia, lahan pertanian lebih produktif, risiko bencana berkurang, dan pembangunan dapat berlangsung tanpa mengorbankan lingkungan.
“Pemerintah tidak melarang menanam jagung, tetapi tanamlah di tempat yang sesuai, dilahan milik Pribadi. Kemajuan pertanian tidak boleh dibangun dengan merusak hutan yang menjadi penyangga kehidupan seluruh masyarakat Sumbawa,” pungkasnya. (KS)









