Sumbawa Besar, Kabar Sumbawa – Menanggapi hasil putusan pengadilan dengan surat keputusan Nomor 37/ PDTG/Sus/2016. terhadap perkara gugatan Arahman Alamudy Cs, Ketua Bidang Kaderisasi Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kabupaten Sumbawa Ahmadul Kosasi SH yang dikonfirmasi Rabu (14/12/16) menyatakan bahwa apa yang diputuskan oleh pihak pengadilan pada tanggal 1 Desember 2016 dengan amar putusan yakni, yang pertama menolak gugatan profesi dari para penggugat yakni DR.Arahman Alamudy dan Agus salim sebanyak 6 profesi yang diajukan oleh mereka. Kedua menerima eksepsi para tergugat, dimana tidak ada hak pengadilan untuk memutuskan perselisihan antar partai politik atau antar pengurus partai, mengingat hal itu menjadi ranah mahkamah partai atau sejenisnya. Dan yang terakhir, tidak menerima gugatan penggugat serta membebankan kepada penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Lanjut Madul, sapaan akrabnya menjelaskan, dengan telah dikeluarkannya SK tersebut, maka pihaknya meminta kepada pipmpinan DPRD Sumbawa untuk segera merealisasikan apa yang telah diajukan oleh pihaknya untuk melakukan pergantian Anggota. Mengingat dari pihak KPU sendiri telah menyerahkan kepada pimpinan DPR yang selanjutnya memproses ke Bupati dan sekaligus ke Gubernur, termasuk juga proses pergantian Wakil Ketua DPRD Sumbawa dari Partai Golkar,āĀ tegasnya.
Lebih jauh dikatakannya, partai Golkar sejauh ini telah melayangkan surat pergantian antar waktu (PAW) Wakil Ketua DPRD Sumbawa ke pihak DPRD Sumbawa.
āEntah kenapa hingga saat ini pimpinan DPRD Sumbawa tidak melaksanakan surat yang telah dilayangkan oleh Partai Golkar Kabupaten Sumbawa, dalam hal ini saya berharap kepada Ketua DPRD Sumbawa agar tetap mengikuti Ā dan menjalankan tata tertibĀ yang ada, dan saya pastikan siapa yang berjalan diatas rel tidak akan jatuh, namun jika sebaliknya tidak berjalan diatas rel maka tinggal menunggu waktunya akan jatuh, āterangnya.ā
Selain itu, pihaknya juga telah berkali-kali mengingatkan agar ketua DPRD Sumbawa kembali kepada Tatib DPRD Nomor 1 tahun 2014 yang telah disepakati Ā sebagai pedoman bersama, namun hingga saat ini proses tersebut dinilai sengaja dianulir oleh Pimpinan DPRD Sumbawa.ia berharap pimpinan DPRD Sumbawa jangan terlalu melenceng dari Tatib yang dibuat dan disepakati serta di sahkan secara bersama.meski demikian untuk saat ini pihaknya tetap mengupayakan langkah persuasip dalam menanggapi permasalahan ini, disamping ada upaya lain yang akan diambil kedepan jika ketua DPRD Sumbawa masih pada pendiriannya,ā tandas Madul. (KS/002)