Sumbawa Besar, Kabar Sumbawa—Tidak ada ruang bagi siapapun untuk melakukan kegiatan reklamasi pantai, jika aktifitas yang dilakukan itu tanpa disertai adanya dokumen perijinan yang syah. Hal ini dikatakan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sumbawa melalui Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) Dislutkan, Zulkifli, SPi, MSi kepada Kabar Sumbawa, Selasa (7/6).
Dikatakan, mekanisme dan prosedur pengajuan ijin reklamasi pantai tidak semudah yang dibayangkan, banyak hal yang harus ditempuh dan dipenuhi oleh pemohon, seperti ijin lokasi, tempat pengambilan material reklamasi dan ijin pengelolaannya. “Kalau sifatnya skala kecil pemohon harus menyertakan UP/UPL, namun jika dalam skala besar harus dibuat kajian analisis dampak lingkungannya (amdal),” ujar Zul.
Menurutnya beberapa lokasi seperti di Pulau Bungin dan Pulau Kaung pernah dilakukan kegiatan reklamasi pantai, namun karena aktifitasnya tidak disertai ijin yang syah, maka kegiatan itu kini telah dihentikan.
Dijelaskan, perusahaan beserta beberapa pihak yang terlibat dalam aktivitas reklamasi pantai di Pulau Bungin dan Pulau Kaung kini telah di hentikan, sambil menunggu proses perijinan yang dilakukan oleh oknum perusahan. Penghentian ini penting dilakukan oleh pemerintah, mengingat dampak dari pengurukan dan proses pengambilan material di kemudian hari. Sebab dari hasil koordinasi pemerintah daerah dengan pemerintah provinsi, adanya akitifitas reklamasi dilarang kaerana belum selesainya proses Sonasi tentang tata ruang laut yang dilakukan oleh pemerintah provinsi. Sehingga nantinya akan lahir sebuah Perda. “Pada intinya Undang –Undang memberikan ruang untuk melakukan reklamasi pantai, namun saat ini proses reklamasi tersebut belum mendapat ijin, karena belum keluarnya Ijin Tata Ruang Laut yang nantinya kan diperdakan, sehingga kegiatan mereka bisa dikatakan llegal karena belum mengantonggi ijin,”tandasnya. (KS/yd)