Selama Bulan Ramadhan Tempat Hiburan Malam Dilarang Buka

Date:

Sumbawa Besar,Kabar Sumbawa—Selama Ramadhan aktifitas tempat-tempat hiburan  yang ada di Kabupaten Sumbawa diminta untuk mengehentikan kegiatannya. Terkait dengan hal itu Bupati Sumbawa telah mengeluarkan surat edaran dalam rangka menyambut bulan suci ramadhan Tahun 1437 Hijriah. Dalam surat bernomor 009/246/2016 tersebut salah satunya melarang bagi pemilik tempat-tempat hiburan malam (cafe/karoke) tidak melakukan kegiatannya selama bulan Ramadhan. “Kami sudah menerima surat edaran tersebut dan sudah disampaikan. Penutupan aktivitas tempat hiburan malam dilakukan 3 hari sebelum Ramadhan,” kata Kasat Pol PP Kabupaten Sumbawa, Edy R. Sanjaya kepada wartawan Selasa (7/6)

Disebutkannya, dalam surat edaran, pengusaha rumah makan dan restoran, dalam melakukan kegiatan usahanya di siang hari harus dilakukan secara tertutup dan menghindari masakan yang beraroma keras sehingga dapat mengganggu kekhusyu’an orang yang berpuasa. Begitu pula terhadap pemilik warung lapak yang berada di pinggir jalan (warung soto, nasi campur, es campur dll) dilarang berjualan sejak pukul 07.00 Wita sampai dengan 15.30 Wita. Termasuk pedagang petasan dilarang menjual petasan yang berskala ledak tinggi. “Manakala hal di atas tidak dipatuhi maka akan ditindak tegas,” ujarnya.

Baca juga:  Pemda Sumbawa Pastikan Rencana Pembangunan Samota Sport Center Tetap Berlanjut

Menindaklanjuti surat edaran tersebut, dihari pertama puasa ini pihaknya sudah mulai bergerak. Dengan mengecek warung serta rumah makan yang ada. Nantinya terhadap pemilik rumah makan yang melanggar akan dibawa ke Kantor Pol PP untuk diberikan pembinaan. Atau istilahnya non yustisia.  Setelah dilakukan pembinaan masih melakukan pelanggaran senbanyak 3 kali,akan ditempuh prosedur sesuai aturan yang berlaku. “Dari pengecekan yang dilakukan belum ada yang melanggar. Biasanya pada hari ke 7,8, dan 9  puasa, baru mulai beraktifitas. Tinggal nanti bagaimana proaktif petugas  dalam melakukan pengecekan. Kita himbau pedagang agar mematuhi apa  yang menjadi himbauan dalam surat edaran tersebut,” jelasnya.

Baca juga:  BPBD Sumbawa Gerak Cepat Tanggap Atasi Luapan Air Sungai

Sementara khusus terhadap tempat hiburan malam, pihaknya akan rutin melakukan monitoring. Jika nantinya pemilik melanggar, akan dipanggil untuk diberikan pembinaan. Pembinaan tersebut hanya satu kali dilakukan. Jika pelanggaran kembali dilakukan, maka akan diberikan sanksi administratif berupa penangguhan perizinan penutupan tepat usaha. Kalaupun tetap membandel akan ditempuh jalur pro yustisia dan dibawa ke pengadilan negeri untuk penertiban. (KS/yd)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

iklan

Populer

More like this
Related

Pemda Sumbawa Pastikan Rencana Pembangunan Samota Sport Center Tetap Berlanjut

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa memastikan...

BPBD Sumbawa Gerak Cepat Tanggap Atasi Luapan Air Sungai

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)...

Wabup Hj. Novi Ikuti Serangkaian Kegiatan Peringatan HUT Korpri ke-53

Sumbawa Besar Kabarsumbawa.com - , 29 November 2024 -...

Wabup Sumbawa Sosialisasikan Gemarikan di Uma Sima

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Dalam upaya percepatan penurunan stunting,...