Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan Panitian Khusus (Pansus) DPRD terhadap penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa kepada PT. BPR NTB Perseroda, persetujuan pansus terhadap penyertaan modal Pemda Sumbawa kepada PT. BPR NTB Perseroda, serta pendapat akhir Bupati Sumbawa.
Sidang berlangsung di ruang rapat utama DPRD Sumbawa, Rabu (14/05/2025) siang ini, dipimpin oleh Ketua DPRD Sumbawa dan didampingi oleh seluruh wakil ketua. Hadir pula, Bupati Sumbawa, Kepala OPD, Anggota DPRD, camat dan undangan lainnya.
Pada peripurna tersebut, Pansus DPRD Sumbawa menyetujui
Pansus DPRD dapat rencana penyertaan modal Pemda Sumbawa kepada PT. BPR NTB Perseroda berupa barang milik daerah berbentuk tanah.
“Menyetujui Rencana Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa kepada PT. BPR NTB Perseroda berupa Barang Milik Daerah berbentuk Tanah,” kata Sekretaris Pansus DPRD Sumbawa I Nyoman Wisma, S.IP, membacakan laporan Pansus.
Pansus berpandangan bahwa penyertaan modal pemerintah daerah berupa tanah sangat layak untuk dilakukan juga dengan alasan kondisi perekonomian wilayah Provinsi NTB dan lingkungan bisnis perbankan, cukup kondusif bagi terlaksananya pengembangan jaringan kantor perbankan, dimana PT. BPR NTB Perseroda dengan arah kebijakan pengembangan pemerintah daerah dan masyarakat merupakan momentum yang tepat untuk dimanfaatkan oleh PT. BPR NTB Perseroda dalam rangka pengembangan usaha perbankan.
Knerja keuangan bank sampai 31 Desember 2024 cukup baik. Hal ini ditunjukkan oleh aset yang dimiliki sebesar Rp.1.088.232.650.912 atau terjadi peningkatan sebesar Rp.85.283.661.369 (year on year) dibandingkan periode 31 Desember 2023 sebesar Rp.1.002.948.989.543. Disamping itu pertumbuhan bulan Maret 2022 s.d Desember 2024 sebesar 37,37 % dengan deviasi 296.013.074.060.
Ada peluang penambahan modal uang sebesar Rp.4,4 Milyar dari program Upland Bawang Merah sehingga berpotensi menambah modal kabupaten Sumbawa untuk tahun 2025.
Pada kesempatan ini juga, pansus mengingatkan kembali bahwa setelah habis masa berlakunya Perda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada BUMD Periode 2021 – 2025, Pemerintah Daerah (melalui Pengelola Barang Milik Daerah) harus segera menyiapkan dan menyampaikan Rancangan Perda untuk periode tahun berikutnya agar segera dibahas oleh DPRD bersama Pemerintah Daerah untuk mendapatkan persetujuan bersama. (KS)