Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Pansus DPRD Sumbawa akhirnya menyetujui rencana penyertaan modal Pemda Sumbawa kepada PT. BPR NTB Perseroda. Persetujuan disampaikan dalam sidang paripurna yang digelar, Rabu (14/05/2025) siang di Ruang Rapat Utama DPRD Sumbawa.
Bupati Sumbawa Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P, dalam pendapat akhirnya mengapresiasi langkah Pansus DPRD Kabupaten Sumbawa yang telah menyetujui usulan hal tersebut.
“setelah melalui proses pembahasan mendalam antara Pansus DPRD dan Tim Pembahasan Pemerintah Daerah, maka rencana penyertaan modal berupa tanah senilai Rp. 7,077 miliar ini dapat disetujui bersama,” kata bupati.
Dengan disetujuinya penyertaan modal tersebut, total akumulasi saham Pemerintah Kabupaten Sumbawa di PT. BPR NTB akan meningkat dari Rp. 19,64 miliar menjadi Rp. 26,72 miliar.
“Secara langsung, penambahan modal ini akan menambah penerimaan daerah melalui dividen secara signifikan di tahun-tahun mendatang,” ungkapnya.
H. Jarot juga menegaskan bahwa persetujuan bersama ini merupakan bentuk kemitraan sejajar antara DPRD dan Pemerintah Daerah yang dilandasi semangat saling menghormati sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Ia berharap, langkah ini dapat menjadi tonggak penting dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah melalui sektor keuangan yang sehat dan produktif.
“Terima kasih dan penghargaan saya sampaikan kepada segenap anggota DPRD Kabupaten Sumbawa atas kerja sama yang baik. Semoga kemitraan ini terus terjaga untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sumbawa,” pungkasnya. (KS)