Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Keberadaan tambang rakyat di kawasan Lantung, Kabupaten Sumbawa, harus legal. Sehingga keberadaannya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Namun, proses perizinannya masih sangat panjang.
Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, MP yang diwawancarai, Kamis (10/4/2025) mengatakan, tambang rakyat di Lantung masih diusulkan menjadi legal. Untuk titik Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Sumbawa sudah ditetapkan. Namun perizinannya membutuhkan waktu. Seperti analisis dampak lingkungan, izin lingkungan dan study kelayakan yang membutuhkan proses.
“Proses menuju perizinan itu butuh waktu, tidak bisa langsung,” ujar bupati.
Dijelaskan, dalam hal ini pertambangan membutuhkan pengkajian mendalam. Jadi membutuhkan waktu untuk proses legalisasinya.
Terkait adanya pemangkasan anggaran pengurusan sejumlah izin pendukung di lokasi pertambangan rakyat, kata bupati, jika bisa sharing anggaran, maka akan dilakukan. Sebab, jika konsekuensi melegalkan tambang rakyat membutuhkan anggaran, tentunya harus dicari solusinya.
Bupati menegaskan, bahwa keberadaan tambang rakyat ini harus legal. Guna mensejahterakan rakyat.
Selain itu, kerusakan lingkungannya juga harus dipertimbangkan. Sebab, jika tambang rakyat itu legal, maka ada kewajiban untuk dilakukan reklamasi. Inilah yang akan diawasi oleh pemerintah.
Diketahui, meski sudah ditetapkan, namun WPR secara keseluruhan, termasuk di Kabupaten Sumbawa belum disahkan. Sebab, dokumen pengelolaan WPR belum diterbitkan oleh Menteri ESDM. Dengan demikian, dipastikan semua aktivitas tambang rakyat di kawasan WPR, ilegal.
Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Provinsi NTB, Iwan Setiawan mengatakan, bahwa hingga saat ini, dokumen pengelolaan WPR belum dikeluarkan. Dokumen ini, dibuat oleh Kementerian ESDM. Barulah pengesahannya dilakukan oleh Menteri ESDM.
Proses pengesahan WPR ini harus terlebih dahulu dilakukan. Barulah bisa dilakukan pengurusan Izin Pertambangan Rakyat(IPR). Itupun prosesnya cukup panjang dan membutuhkan waktu yang lama. (KS)