Sumbawa Barat, Kabarsumbawa.com – Kegiatan edukasi dan sosialisasi kembali dilaksanakan oleh Imigrasi Sumbawa Besar. Kali ini Kantor Imigrasi Sumbawa Besar melakukan Sosialisasi kepada hotel dan penginapan yang ada di Kabupaten Sumbawa Barat. Kegiatan ini merupakan komitmen yang telah dilakukan Kantor Imigrasi Sumbawa Besar dalam pengawasan orang asing diwilayah kerjanya.
Sosialisasi mengambil tema Kewajiban Pemberi tempat tinggal bagiWarga Negara Asing yang bertempat di Hanipati Resto, Taliwang pada hari Selasa (03/12/2024).
Sosialisasi dikemas dengan dialog interaksi dan menampung aspirasi pelaku hotel dan penginapan sesuai Tusi Imigrasi itu sendiri. Kegaiatan ini pun dilanjutkan dengan pembagian barcode RUMPA RUMPI DIGITAL IMIGRASI SUMBAWA BESAR kepada peserta yang hadir.
Kepala kantor Imigrasi Sumbawa, Putu Agus Eka Putra menyebutkan bahwa RUMPA RUMPI DIGITAL IMIGRASI SUMBAWA BESAR merupakan wadah yang dibangun sebagai sarana dalam melakukan pelaporan orang asing dan pemberian informasi keimigrasian baik itu paspor maupun izin tinggal dan visa bagi WNA. Harapannya kedepan, hotel dan penginapan dapat menjadi bagian dari Duta Imigrasi sebagai perpanjangan tangan Kantor Imigrasi Sumbawa dalam hal pemberiaan informasi layanan keimigrasian dan pelaporan orang asing di wilayah Sumbawa Barat. Kantor Imigrasi Sumbawa memiliki kewajiban nantinya dalam memproses pelaporan orang asing yang diajukan oleh hotel ataupun pertanyaan seputar keimigrasian.
Putu menyampaikan bahwa program sosialisasi dan pemberian barcode RUMPA RUMPU DIGITAL IMIGRASI merupakan sebuah wujud nyata dari kantor Imigrasi Sumbawa untuk dapat mengimplemantasi arahan bapak Presiden dan arahan langsung dari Bapak Menteri Imigrasi Dan Pemasyarakatan.
“Kantor Imigrasi harus turun langsung ke bawah melakukan koordinasi kepada seluruh pihak serta melakukan pengawasan secara menyeluruh untuk menegakan hukum keimigrasian, Orang asing yang tidak memiliki manfaat positif bagi masyarakat dan lingkungan sekitar harus ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, Dr. Parlindungan, S.H., M.H., juga menyampaikan kepada jajaran Pengayoman di Provinsi NTB bahwa harus mengikuti instruksi dan arahan dari Bapak Presiden dan Bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Melaksanakan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku dan berikan inovasi terbaik yang dapat menunjang pelaksanaan tugas di lapangan,” pungkasnya. (KS)