Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Hutang Pemda Sumbawa senilai puluhan milyar rupiah untuk pengadaan lahan Samota bagi rencana pembangunan Sport Center, akhirnya lunas.
Artinya, Pemerintahan Drs. H. Mahmud Abdullah – Hj. Dewi Noviany S.Pd., M.Pd (Mo- Novi) tidak akan meninggalkan hutang terkait lahan Samota setelah jabatannya berakhir.
Ini juga sekaligus pertanggungjawaban kepala daerah (Mo-Novi) yang mengajukan pinjaman untuk memastikan bahwa utang tersebut tidak membebani pemerintahan yang akan datang. Sebab hutang yang merupakan pinjaman di Bank NTB Syariah itu telah dibereskan sebelum akhir masa jabatan Mo-Novi.
Lunasnya hutang tersebut dibenarkan Kepala BKAD Kabupaten Sumbawa, Didi Hermansyah SE, yang ditemui belum lama ini. Dikatakan Didi, pinjaman ke Bank NTB Syariah untuk pembelian lahan Samota bagi penbangunan Sport Center telah dilunasi Pemda pada Oktober 2024 lalu.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah
Berdasarkan peraturan ini, masa pinjaman tidak boleh melebihi masa jabatan kepala daerah yang mengajukan pinjaman tersebut. Artinya, jika seorang kepala daerah mengajukan pinjaman, maka jangka waktu pinjaman tersebut harus selesai sebelum masa jabatannya berakhir. “Alhamdulillaah sudah lunas sebelum jabatan berakhir,” ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemkab Sumbawa membebaskan lahan Samota
seluas 692,688 M² (69,3 Hektar) untuk pembangunan pusat sarana dan prasarana olahraga (Sport Center) Berdasarkan kesepakatan pemilik lahan, ganti rugi pembebasan tanah itu senilai Rp 52.631.227.415 (52,6 milyar).
Nilai tersebut merupakan hasil perhitungan Apraisal, yang terungkap dalam Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Kerugian yang dipimpin Bupati Sumbawa didampingi Wakil Bupati, Sekda, Asisten dan Ketua Panitia Pengadaan Tanah beserta anggota, dihadiri para pihak yang berhak di Lantai I Kantor Bupati Sumbawa, 9 Februari 2023 lalu.
Para pihak yang berhak mendapatkan ganti rugi ini adalah Ahmad Zulfikar/Abdul Azis ganti rugi sebesar Rp 7.150.106.453, drg H. Asrulsani/ Abdul Azis Rp 3.984.770.135 Ahmad Zulfikar Rp 3.194.453.385, dan drg. H. Asrulsani Rp 5.595.423.666.Selanjutnya Ali BD/sangka Suci/Putu Candrawaty/Ni Made Tjandri/Hj. Siti Maryam Rp 32.706.473.875. (KS)