Pemda Sumbawa Catat Aset Seluas 549 Bidang Tanah Belum Disertifikatkan 

Sumbawa Besar, Kabarusmbawa.com – Pemda Sumbawa Catat Aset Seluas Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sumbawa, mencatat sedikitnya ada sekitar 549 bidang tanah yang menjadi aset pemerintah yang belum memiliki sertifikat dengan nilai ditaksir mencapai Rp324 miliar.

“Jadi, dari 1. 186 persil (bidang tanah) baru 637 bidang tanah yang sudah memiliki sertifikat dan kami akan terus berupaya untuk menuntaskan persoalan tersebut, ” kata Kepala BKAD Sumbawa, Didi Hermansyah.

Penertiban terhadap aset yang belum bersertifikat menjadi atensi untuk diselesaikan pemerintah. Apalagi management aset ini menjadi salah satu agenda rencana aksi pencegahan korupsi yang dicanangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Sebenarnya dari 549 bidang aset tersebut, yang sudah kita daftar kan sebanyak 215 bidang sementara yang belum dilakukan pendaftaran sebanyak 334 bidang, ” ucapnya.

Baca juga:  Mantapkan Status KLA, Sumbawa Susun Rencana Aksi Daerah Tahun 2025 - 2029

Didi pun meyakinkan, dari 215 bidang yang sudah didaftarkan, 122 bidang belum ada proses dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa. Sementara 27 bidang sudah dilakukan pengecekan, 66 bidang tanah memasuki tahap pengukuran.

“Sekarang sedang berproses mulai dari pengukuran hingga pengecekan dan kami berharap bisa segera tuntas karena ini menjadi atensi kami,” ujarnya.

Dirinya juga mengaku intens berkordinasi dengan BPN untuk menyengerakan proses sertifikasi terhadap aset tersebut. Karena bagaimanapun juga jika aset ini tidak segera ditertibkan akan menimbulkan masalah baru nantinya.

“Jadi setiap tahun kita selalu berkordinasi dengan BPN, bahkan kami menargetkan pendaftaran aset dari tahun 2024 hingga 2026 sebanyak 334 bidang tanah, ” tambahnya.

Baca juga:  Aset Masih Dikuasai Masyarakat, Pemda Sumbawa Upayakan Penertiban Tuntas Tahun Ini

Selain itu, pihaknya juga sudah membentuk tim percepatan dengan melibatkan kantor pertanahan dan Kejaksaan. Tim ini juga sudah ditetapkan dengan Peraturan Bupati (Perbup) di April tahun 2024 serta melakukan pendampingan.

“Kita juga akan melakukan pendampingan terhadap juru ukur ketika ditemukan ada persoalan di lapangan dan kami juga akan melaksanakan rapat kordinasi secara rutin dan berkala, ” timpalnya.

Pada prinsipnya pemerintah terus berupaya menuntaskan sertifikasi aset tersebut untuk menekan terjadinya hal yang tidak diinginkan. Salah satunya terjadinya gugatan atas aset pemerintah oleh pihak tertentu sehingga sertifikasi ini sangat penting dilakukan.

“Kami terus berupaya menuntaskan persoalan sertifikasi aset ini sebagai bentuk pengamanan aset serta menekan terjadinya hal yang tidak diinginkan,” tukasnya. (Ks)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

4,682FansSuka
648PengikutMengikuti
2,713PelangganBerlangganan
- Advertisement -
iklan
iklan
- Advertisement -

Berita Terkini