Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Gempur rokok ilelag di Kabupaten Sumbawa terus dilakukan oleh Tim Gabungan dari Satpol PP Kabupaten Sumbawa, bersama dengan Bea dan Cukai, Kodim 1607 Sumbawa, Polres Sumbawa, dan Kejaksaan Negeri Sumbawa.
Operasi yang dilaksanakan di wilayah Kecamatan Sumbawa dan Kecamatan Lenangguar, 13 hingga 14 Agustus 2024 ini, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dimaksud.
Menurut Kasat Pol PP Sumbawa Abdul Haris, dalam operasi ini, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 153 bungkus rokok dan 19 bungkus tembakau iris.
Rincian barang bukti yang ditemukan meliputi 58 bungkus rokok jenis SKM merk Omni Bold dan 80 bungkus rokok jenis SKM merk Prasasti Bold dengan pita cukai salah peruntukan, serta 15 bungkus rokok jenis SPM merk Manchester Royal Red dan 19 bungkus tembakau iris merk Al Ikhsan tanpa pita cukai.
” Total barang bukti yang diamankan adalah 3.060 batang rokok dan 285 gram tembakau iris,” sebutnya.
Operasi gabungan ini katanya berjalan dengan lancar dan aman, dengan partisipasi aktif dari semua pihak yang terlibat. Masyarakat di kedua kecamatan tersebut sangat mendukung kegiatan ini dan berharap agar sosialisasi mengenai peraturan cukai dapat dilanjutkan secara berkelanjutan.
“Barang bukti yang ditemukan telah diamankan oleh petugas Bea dan Cukai Sumbawa untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator kegiatan, M. Sukarman, STP, mengungkapkan terima kasih atas dukungan semua pihak dalam pelaksanaan operasi ini.
Pihaknya berkomitmen agar penegakan hukum terkait cukai dan tembakau ilegal terus dilakukan demi menciptakan iklim perdagangan yang sehat di Kabupaten Sumbawa.(KS)