Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Betapa terkejutnya RR (22) warga Desa Juran Alas Kecamatan Alas saat Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sumbawa masuk ke dalam kamarnya. Dia kemudian diringkus lantasan diduga melakukan penyelagunaan narkotika.
Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin S.I.K, M.I.P, melalui Kasat Narkoba AKP Muh. Fatoni SH., membenarkan penangkapan tersebut. Terduga pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Juranalas, (24/04/24) sekira 19.30 Wita.
Dijelaskan, penangkapan terduga pelaku berawal dari informasi masyarakat. Di mana, rumah terduga pelaku diduga kerap dijadikan tempat jadikan tempat transaksi narkoba.
Berbekal informasi tersebut lanjutnya, pihaknya melakukan pengintaian di lokasi. Setelah memastikan keberadaan terduga dan barang bukti, dilakukan pengerebakan. Ia berhasil ditangkap saat berada di dalam kamarnya.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 4 poket Sabu dengan berat Bruto 7,36 Gram, bong, klip kosong, dan sejumlah uang tunai.
“Berdasarkan interogasi singkat, terduga pelaku RR mengaku bahwa sabu beserta seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya yang di dapatkan dari seseorang berinisial O di Desa Juran Alas juga” ucap Kasat.
Lanjut Kasat, pihaknya kemudian bergerak cepat melakukan pengembangan menuju rumah pria berinsial O, namun tim opsnal tidak menemukan O dirumahnya, petugas kemudian menggeledah rumah, O dan ditemukan 1 poket sabu dengan berat bruto 4,56 gram yang ditemukan di dalam speaker aktif yang berada disalah satu kamar rumah, serta barang bukti lainnya.
Selanjutnya tim opsnal membawa terduga pelaku dan seluruh barang butki ke Mako Polres Sumbawa untuk dimintai keterangan serta guna proses hukum lebih lanjut. (KS)