Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Ita Yuliana yang didampingi kuasa hukum Kantor Hukum Sambo Law Firm, Safran, SH., MH membantah dengan tegas tuduhan Robby Akhmad Surya Dilaga SH selaku kuasa hukum Ang San San yang menyatakan ibunya, Lusy menggelapkan barang Toko Sumber Elektronik senilai Rp 15 Milyar, sebagaimana diberitakan salah satu media online.
Ia meyakini bahwa Ny. Lusy tidak pernah melakukan tindak pidana penggelapan. Ita juga menduga ibunya dikriminalisasi sehingga dijadikan tersangka oleh penyidik Polda NTB.
Menurut Ita, status pemilikan barang Toko Sumber Elektronik yang dijadikan barang bukti kasus dugaan penggelapan, diyakini milik keluarga atau ahli waris. Hal ini berdasarkan Akta Pendirian CV Sumber Elektronik No. 58 tanggal 27 Oktober 2014 di Kantor Notaris dan PPAT Efendi Winarto SH.
Dalam akta, CV tersebut murni beranggotakan dua orang saja yaitu Slamet Riady Kuantanaya (Alm) dengan Ang San San. Almarhum sebagai Sekutu Aktif (Sekutu Komplemeter) yaitu sebagai Direktur (penanggung jawab, pelaksana dan lainnya terkait keberlangsungan usaha), sedangkan Ang San San sebagai Sekutu Pasif (Sekutu Komanditer).
Berdasarkan klausa dalam perjanjian Akta Pendirian CV. Sumber Elektronik pada Pasal 11 menyatakan bahwa, jika seorang persero meninggal dunia, maka perseroan ini diteruskan oleh persero-persero yang masih ada dengan para ahliwaris dari persero yang meninggal dunia itu sebagai persero komanditer, yaitu sebesar bagiannya persero yang meninggal dunia itu dalam perseroan.
Dalam hal itu para ahliwaris tersebut menunjuk seorang dari para mereka untuk mewakili mereka terhadap perseroan. Karena itu Nyonya Lusy bertindak hukum sebagai ahliwaris dari Almarhum Slamet Riady Kuantanaya untuk melanjutkan apa yang menjadi tugas dan wewenangnya di dalam perseroan.
Untuk diketahui lanjut Ita, sebelumnya Slamet Riyadi dan Ang San San adalah pasangan suami istri yang menikah pada tahun 2006 lalu. Namun pada tahun 2017, Ang San San kabur meninggalkan suaminya, dan resmi bercerai Tahun 2019 sebagaimana kutipan Akta Perceraian No. 5271-CR-09012020-0001.
Sejak ditinggalkan istrinya, almarhum mengelola CV Sumber Elektronik seorang diri hingga meninggal dunia Tahun 2021.
Meninggalnya almarhum menyisakan hutang bank dari pinjaman kredit untuk modal menjalankan usaha CV Sumber Elektronik. Saat melakukan pinjaman, almarhum dan Ang San San menjaminkan sertifikat tanah dan bangunan Rumah Aneka Rasa Jaya yang merupakan aset milik keluarga Ny Lusy.
Untuk membayar hutang bank dan menghindari terjadinya kredit macet, Nyonya Lusi selaku ahli waris almarhum, secara inisiatif melanjutkan usaha CV Sumber Elektronik (toko elektronik) agar ada pendapatan untuk melanjutkan pembayaran hutang bank. Sebab ada kekhawatiran Nyonya Lusi jika hutang itu tidak terbayar akan terjadi kredit macet dan aset milik keluarga besarnya akan dilelang.
Baru dua minggu membuka toko elektronik itu, Ang San San datang membawa serta sejumlah penyidik Polda untuk melakukan penyegelan toko. Akibat disegel dan isi toko disita polisi lalu dibawa ke Polda, usaha terhenti, diikuti dengan terjadinya kredit macet Rp 1,2 Milyar. Akibatnya, muncul pemberitahuan pelelangan aset milik keluarga (Rumah Makan Aneka Rasa Jaya) dari Bank BNI.
Karena itu Ita menilai klaim adanya penggelapan Rp 15 Milyar oleh Nyonya Lusy, terlalu mengada-ada. Klaim itu didasarkan pada hasil audit auditor dari kantor akuntan public yang dilakukan secara tidak professional, tendensius dan penuh kejanggalan. Sebab audit itu berdasarkan data Tahun 2018–2021 sehingga tercatat 11.132 unit barang yang dinyatakan hilang. Padahal dalam rentang waktu tersebut, Toko Sumber Elektronik dikelola oleh almarhum. Sementara Nyonya Lusi membuka toko itu pasca kematian almarhum dan hanya berlangsung selama dua minggu.
“Yang menjadi pertanyaan pertanyaan besar, darimana mendapatkan angka selisih 11.132 unit ini. Apakah Nyonya Lusi mampu menghabiskan atau menjual 11 ribu unit hanya dalam waktu dua minggu ? Inikan tidak mungkin. Jadi sangat mengada-ada, aneh, dan penuh keraguan,” tukasnya.
Demikian juga dengan kendaraan berupa mobil Xenia dan Pick-up yang dituding digelapkan Nyonya Lusi. Ditegaskan Ita, untuk Xenia digunakan untuk operasional toko dan tidak pernah berpindah tangan sejak almarhum masih hidup. Sedangkan mobil pick-up Polytron tetap berada di toko dan rutin dikeluarkan untuk dipanaskan, diperbaiki dan dibayarkan pajak.
Kemudian keberadaan 3 kulkas dan 4 mesin cuci yang disita polisi, ungkap Ita, berasal dari gudang yang dikontrak lalu dipindah ke Toko Sumber Elektronik. Yang di Rumah Makan Aneka Rasa Jaya dipindahkan ke gudang. Jadi, tidak ada yang digelapkan. “Kami akan buktikan di pengadilan nanti, semua tuduhan ini tidak benar,” tukasnya.
Jika memang barang-barang yang dituduhkan digelapkan Nyonya Lusi adalah benar milik Ang San San, sambung Ita, mengapa Ang San San harus pergi meninggalkan perusahaan dan tidak membayar pinjaman di bank. “Ngaku punya barang dan perusahaan tapi tidak dikelola malah kabur. Parahnya lagi lepas tanggung jawab atas pinjaman di bank, dan tidak mau membayar sehingga aset milik ahli waris menjadi korban,” sesalnya.
Sementara Safran, SH., MH selaku kuasa hukum Nyonya Lusy, menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan penggelapan ini banyak yang tidak masuk akal, terutama terkait dugaan penggelapan barang elektronik senilai Rp 15 miliar. Kliennya membuka toko itu dalam kurun waktu kurang dua minggu. Sangat tidak masuk akal barang laku secepat itu senilai Rp 15 miliar. Dan tidak ada toko isinya sampai sejumlah itu apalagi di Pulau Sumbawa.
Persoalan Lusy dan Ang Sansan ungkap Safran, berawal dari meninggalnya adik kandung Lusy atas nama Slamet Riyadi yang merupakan mantan suami dari Ang San San. Ia memiliki perusahaan CV Sumber Elektronik dengan akta notaris kepemilikan yang mengatasnamakan almarhum dan Ang Sansan saat masih bersuami istri.
Kemudian pasangan itu bercerai tahun 2019. Sementara mereka tidak memiliki anak. Sehingga ketika Selamet Riyadi meninggal dunia tahun 2021, sesuai hukum perdata ahli waris yang menerima adalah keluarga sedarah baik orang tua ataupun saudara kandung. Saat itu Lusi sebagai saudara kandungnya yang akhirnya mengelola toko atau CV Sumber Elektronik.
“Klien kami tidak mengambil alih toko ini tetapi mengelola untuk melanjutkan agar bisa membayar agunan di bank. Karena sebagai modal toko ini, almarhum melakukan pinjaman Rp 1 miliar dengan agunan sertifikat lahan dan bangunan warisan orang tua Lusi dan Selamet Riyadi,” paparnya.
Selanjutnya kendaraan mobil yang digunakan oleh Lusi dikatakan Safran sebagai kendaraan operasional perusahaan itu milik Slamet Riyadi bukan milik Ang Sansan. “Buktinya selama dia cerai, kendaraan itu digunakan Slamet Riyadi. Tidak diambil Ang Sansan. Nanti akan kita buktikan di Pengadilan dan melakukan pembelaan,” tegasnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Ang Sansan Robby Akhmad Surya Dilaga melaporkan Lusi atas dugaan penggelapan barang pada Agustus 2023 lalu. Penggelapan itu berupa barang barang elektronik serta beberapa unit kendaraan roda empat milik CV Sumber Elektronik senilai Rp 15 miliar.
Menurut Robby kepemilikan barang-barang elektronik dan beberapa kendaraan roda empat yang dikuasai Lusi bukan milik saudaranya bernama Slamet Riyadi. Barang-barang itu milik dari mantan iparnya bernama Ang Sansan selaku pemilik seluruh saham dari CV Sumber Elektronik yang berlokasi di Kabupaten Sumbawa. (KS)