Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com, – Tiga orang pemuda berinisial IK (28), AD (23), TE (22) harus diamankan ke Mapolres Sumbawa, Senin (21/04/2024) malam. Mereka diduga melakukan tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor.
Kapolres Sumbawa melalui Kasat Reskrim, IPTU Regi Halili, membanarkan. Dikatakan, ketiga pemuda itu diduga melakukan penggelapan sebuah sepeda motor milik temannya sendiri.
Dijelaskan, peristiwa itu terjadi pada, Minggu (07/04/2024) lalu. Saat itu, korban, PO bersama pacarnya, NA datang ke kos, IK di Juru Lane, Kelurahan Brang Bara.
Kemudian, tanpa sepengetahuan PO, NA meminjamkan sepeda motor kepada IK dan pacarnya SA. Selanjutnya, IK mengantar SA ke kosnya.
IK kemudian meminta AD dan TE untuk menggadai motor milik korban. Motor tersebut digadai sebesar Rp 1.500.000 kepada YU. Sebagai upah, IK memberikan uang Rp 500.000 untuk AD dan TE, sementara sisanya untuk dirinya.
Lanjutnya kasat, korban yang merasa keberatan kemudian melaporkannya ke Polres Sumbawa untuk ditindaklanjuti.
“Tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ketiga orang pelaku. Hasil introgasi, IK mengakui perbuatannya, dan dia juga mengakui bahwa aksinya itu tidak diketahui oleh pacarnya,” ujar Regi.
Saat ini, ketiga orang terduga pelaku berserta barang bukti dalam proses penanganan hukum di Satreskrim Polres Sumbawa. (KS)