Sumbawa Besar, kabarsumbawa – Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Abdul Rafiq SH bersama pimpinan dan Anggota Komisi II dan III melakukan studi banding ke kantor DPRD Kota Surabaya, Jumat (01/03/2024).
Studi banding kali ini terkait dengan peran DPRD dalam mendukung keberhasilan pembangunan BUMD atau Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) milik daerah, termasuk dalam hal alokasi anggaran penyertaan Modal.
Turut hadir dalam rombongan Wakil Ketua III Nanang Nasiruddin SAP M.M.Inov, Ketua Komisi II Berlian Rayes S.Ag.M.M.Inov, dan anggota komisi II Ridwan SP, Muhammad Yamin SE.M.Si, Muhammad Faesal SAP,, H Salman Al Farizi SH.
Kemudian Ketua Komisi III DPRD Hamzah Abdullah, dan anggota, Achmad Fachry SH, Ahdar, Saripuddin S.Pd, dan Sekretaris Komisi IV Muhammad Tahir dan anggota Hj Jamila S.Pd.SD.
Hadir pula Direktur Perumdam Batu Lanteh H Abdul Hakim SE, dan Kabag Program dan Keuangan Usman SE,ME bersama Staf Ahli Badan Anggaran dan Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa Abdul Ma’ruf Rahmat SP, dan Rizki Akbar SE.M.M.Inov.
Rombongan diterima oleh Zainul Abidin dan imam Maruf dari Staf di Bagian Informasi Sekretariat DPRD Kota Surabaya bersama jajaran.
Pada kesempatan itu Ketua DPRD Sumbawa menyampaikan bahwa kedatangannya untuk belajar Best Pratice peran yang dilakukan DPRD Kota Surabaya dalam memajukan dan mewujudkan BUMD yang bergerak memenuhi kebutuhan dasar air minum.
“Kami hadir bersama Anggota DPRD dan Direktur Perumdam Batulanteh untuk mengetahui dan mendapatkan informasi tentang peran yang dilakukan oleh DPRD kota Surabaya,” ujar Rafiq.
Dikatakannya, perumdam di kota Surabaya dikenal sangat bagus dalam manajemen pengelolaannya sehingga perlu diketahui strategi dan produk perda tentang BUMD Perumdam.
Ditambahkan Ketua Komisi II Berlian Rayes SAg.M.M.Inov, yang menanyakan peran DPRD dalam penyertaan modal dan bentuk pengawasannya.
“Kita berharap dengan kehadiran direktur PDAM Sumbawa akan mempelajari dan meningkatkan pelayanan PDAM Sumbawa dalam pemenuhan air bersih masyarakat,” ungkap Berlian.
Atas hal tersebut Bagian Informasi sekretariat DPRD kota Surabaya Zainul Abidin menjelaskan bahwa dalam mengembangkan BUMD Perumdam Air Minum di Kota Surabaya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki peran penting diantaranya Fungsi Legislasi, Fungsi Anggaran dan fungsi pengawasan.
Menurutnya DPRD Kota Surabaya membuat peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang pengelolaan air minum, termasuk struktur organisasi, tarif air, dan kewajiban Perumdam Air Minum, dan mengawasi Perda.
DPRD katanya bertugas mengawasi pelaksanaan Perda yang telah dibuat, termasuk memastikan Perumdam Air Minum menjalankan tugasnya dengan baik dan sesuai aturan.
“Telah diterbitkan Peraturan Walikota Nomor 100 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 123 Tahun 2022 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Surya Sembada Kota Surabaya. Perda ini bertujuan untuk meningkatkan modal Perumdam Air Minum sehingga dapat meningkatkan pelayanan air minum kepada masyarakat,” jelasnya.
Lanjutnya, dalam fungsi Anggaran, DPRD menetapkan APBD yang di dalamnya termasuk anggaran penyertaan modal untuk Perumdam Air Minum dan selanjutnya melakukan pengawasan Penggunaan anggaran dan memastikan anggaran digunakan secara efektif dan efisien.
“Secara berkala PDAM memberikan laporan keuangannya kepada DPRD,” terangnya.
Selain itu, DPRD juga menjalankan Fungsi Pengawasan dengan melakukan evaluasi kinerja Perumdam Air Minum secara berkala untuk memastikan BUMD ini berjalan dengan baik dan mencapai target yang ditetapkan.
“DPRD Kota Surabaya juga secara rutin melakukan rapat kerja dengan Perumdam Air Minum untuk membahas berbagai hal terkait dengan pengelolaan air minum di Kota Surabaya. Dalam rapat kerja tersebut, DPRD memberikan masukan dan saran kepada Perumdam Air Minum untuk meningkatkan kinerjanya,” pungkasnya. (Ks/**)