Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Bupati Sumbawa Drs. H. Mahmud Abdullah secara resmi meluncurkan penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Tahun 2024, Rabu (31/01/2024) pagi di Halaman Kantor Bupati.
Turut hadir mendampingi bupati, Asisten Perekonomian Pembangunan Setda Sumbawa, Lalu Suharmaji, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Sumbawa, Ir. Irin Wahyu Indarni, Pemimpin Cabang Bulog Sumbawa, Zuhri Hanafi, Waka Polres Sumbawa, Kompol. Iwan Sugiarto.
“Bantuan pangan yang akan disalurkan dalam jangka waktu enam bulan, mulai bulan Januari hingga Juni tahun 2024, akan menjadi penopang bagi kehidupan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sumbawa,” kata bupati dalam sambutannya.
Menurut bupati, dalam situasi yang masih diwarnai oleh berbagai tantangan, langkah-langkah konkret seperti program bantuan pangan CBP ini sangatlah penting. Pemerintah Kabupaten Sumbawa bersama dengan berbagai pihak terkait berkomitmen untuk memastikan bahwa bantuan pangan ini dapat mencapai sasaran dengan tepat, efisien, dan transparan.
Melalui program ini lanjutnya, tidak hanya memberikan bantuan pangan sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, tetapi juga sebagai wujud nyata kepedulian dan kebersamaan antara pemerintah dan masyarakat.
“Bantuan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan, baik dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat penerima bantuan, maupun dalam menguatkan rasa solidaritas di antara kita semua,” harapnya.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Sumbawa, Ir. Irin Wahyu Indarni, dalam laporannya menyampaikan, kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia NO. 19 TAHUN 2024 Tentang Perubahan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional nomor 01/TS.03.03/K/1/2024 Tentang Petunjuk Teknis Untuk Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Pemberian Bantuan Pangan Tahun 2024.
Penyaluran CPP melalui pemberian bantuan pangan bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran penerima bantuan pangan sekaligus sebagai upaya dalam mengentaskan kemiskinan, menangani kerawanan pangan, menanggulangi kekurangan pangan dan gizi menurunkan stunting, mengendalikan gejolak harga pangan dan inflasi, serta melindungi produsen dan konsumen.
Adapun sasarannya lanjut kadis, Penerima bantuan pangan (PBP) adalah masyarakat miskin dan yang mengalami rawan pangan dan gizi di Kabupaten Sumbawa meiputi 24 Kecamatan 165 Desa/ Kelurahan. Penerima Bantuan Pangan ditetapkan oleh Kepala Badan Pangan Nasional berdasarkan hasil koordinasi ingkat menteri / kepala lembaga sebanyak 49.581 PBP dengan jumlah rapat bantuan 495.810 kg/ bulan untuk Kabupaten Sumbawa.
Kemudian, penerima bantuan pangan akan memperoleh bantuan pangan beras sejumlah 10 kg setiap bulan selama 6 bulan mulai bulan januari sampai dengan bulan juni 2024. Tahap I diberikan pada bulan januari – Maret 2024 Tahap II diberikan pada bulan April – Juni 2024.
Penyedia bantuan pangan berupa beras dilaksanakan oleh Perum Bulog Sub Divre Wilayah Sumbawa. PT. Jasa Prima Logistic selaku transporter yang bertugas mengantarkan/menyalurkan dari gudang Bulog sampai ke Penerima Bantuan Pangan (PBP). (KS)