Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Seorang Pemuda berinisial (29) warga Kecamatan Alas kini harus kendekam di Sel Mapolres Sumbawa. Pasalnya, ia diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Sumbawa melalui Kasat Reskrim IPTU. Regi Halili., kepada wartawan Senin (15/01/2024) membenarkan. Disebutkan, korban masih berusia 9 tahun. Atas perbuatan terduga pelaku, korban mengalami trauma.
“Anggota telah berhasil mengamankan 1 orang terduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawa umur. Terduga pelaku merupakan tetangga korban,” kata Regi.
Menurut pengakuan korban jelas kasat, peristiwa itu terjadi pada bulan Januari 2023 lalu di rumah kakak ipar korban.
“awalnya korban sedang tidur sendiri di depan tv di rumah I kakak ipar korban. Tiba- tiba terduga pelaku datang dan langsung memeluk korban dan melakukan aksinya,” jelas kasat.
Saat itu lanjut kasat, korban tidak berani melakukan perlawanan lantaran terduga pelaku lebih besar. Namun, pada akhirnya, korban menceritakan peristiwa itu kepada gurunya di sekolah. Selanjutnya, terduga pelaku dilaporkan ke Polsek Alas.
Dalam perkara tersebut kata kasat, terduga pelaku langsung diamankan oleh anggota Polsek Alas di kediamannya. Selanjutnya dilimpahkan ke Polres Sumbawa untuk dilakukan penyelidikan.
“setelah ditemukan 2 alat bukti kemudian perkara dinaikkan ke tahap penyidikan lalu terhadap terduga pelaku dilakukan penahanan,” pungkasnya.