Diduga Lakukan Penipuan, Selebgram ini Diamankan Polresta Mataram

Date:

Mataram, Kabarsumbawa.com – Soerang selebgram berinisial BEY (23), diamankan oleh Unit Harda Polresta Mataram. Perempuan berdomisili di Perum Bumi Selaparang Asri III, Midang, Kec. Gunungsari, Kab. Lombok Barat itu diduga melakukan tindak pidana penipuan.

Kapolresta Mataram, Kompol. I Made Yogi P Utama, kepada media ini, Selasa (16/01/2024) membenarkan. “Anggota telah melakukan penangkapan terhadap 1 orang pelaku tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP,” kata Yogi.

Dijelaskan, awalnya sekitar bulan Juli 2023, via chat whatsapp BEY menawarkan kepada korban untuk ikut dalam arisan yang dibuat oleh pelaku, dengan mengirimkan kepada korban list nomor dan daftar member yang tergabung dalam arisan tersebut.

Baca juga:  Peringati Hari Bhakti Imigrasi ke-75, Kanim Sumbawa Bagikan MBG di Sekolah Dasar

“sehingga korban mau mengikuti arisan yang dibuat oleh pelaku dengan dimasukkan ke dalam group arisan Get arisan 18 Juta AYIK dan Get arisan 8 Juta,” jelas kasat.

Namun, setelah korban menyetorkan uang arisan untuk kedua arisan yang diikutinya tersebut dan setelah jatuh tempo pencairan arisan korban tidak ada diberikan uang pencairan arisannya yang mana tiba-tiba pelaku telah menutup sepihak arisan tersebut dengan alasan pencairannya terkendala member-member yang lain belum melakukan pembayaran setoran arisan.

“sehingga korban menghubungi member-member arisan yang tergabung dalam group get arisan yang dibuat oleh pelaku tersebut, dan ternyata beberapa member-member tersebut tidak ada nomor Handphonenya di dalam group dan setelah ditanyakan kepada pelaku barulah pelaku mengakui jika selama ini arisan yang korban ikuti ternyata arisan piktif atau beberapa member yang tergabung dalam list arisan tersebut palsu dan nama-nama membernya hanya rekayasa pelaku untuk membohongi korban, sehingga korban merasa ditipu dan dirugikan,” terang Yogi.

Baca juga:  Peringati Hari Bhakti Imigrasi ke-75, Kanim Sumbawa Bagikan MBG di Sekolah Dasar

Saat ini, BEY telah diamankan di Mapolsekta Mataram, berikut berang bukti berupa 1 eksemplar percakapan whatsapp antara BEY dengan korban. 1 lembar rekening korban bukti transfer Bank Mandiri atas.

“Sekarang dalam proses sidik, yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan. Ia tencam 4 tahun penjara,” pungkasnya. (KS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

iklan

Populer

More like this
Related

Peringati Hari Bhakti Imigrasi ke-75, Kanim Sumbawa Bagikan MBG di Sekolah Dasar

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Dalam rangka memperingati Hari Bhakti...

“TEH KOPI” Sat Polairud Polres Sumbawa, Tampung Aspirasi Masyarakat Pesisir

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Sat Polairud Polres Sumbawa Polda...

Lapas Sumbawa Besar dan LKBH UNSA Berikan Bantuan Hukum Gratis Bagi Tahanan

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sumbawa...

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Sumbawa Gencarkan KRYD

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com -  Polres Sumbawa melalui personel Sat...