478 Penyandang Disabilitas Mental di Sumbawa Bisa Gunakan Hak Pilih

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa memastikan 478 penyandang disabilitas mental bisa menggunakan hak pilih di bilik suara pada 14 Februari mendatang. Demikian disampaikan Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, KPU Sumbawa, Muhammad Kaniti saat ditemui Kamis (4/1/2024).

“Iya, terdata 478 penyandang disabilitas mental dan 94 orang penyandang disabilitas intelektual bisa gunakan hak pilih di TPS,” kata Ken akrab disapa.

Menurutnya, pada saat pendataan, petugas pantarli menemui keluarga penyandang difabel untuk memastikan disabilitas bisa gunakan hak pilih.

Pasalnya, penyandang disabilitas mental kondisinya berbeda-beda. Ada yang menderita disabilitas mental permanen, sebagian dan sedang dalam perawatan.

Saat proses pendataan, ada keluarga penyandang disabilitas mental mengatakan anaknya sedang menjalani perawatan di fasilitas kesehatan terdekat sehingga nanti akan didampingi saat hari pemungutan suara.

“Disabilitas mental atau ODGJ yang belum sembuh bisa gunakan surat keterangan dokter saat di TPS, tapi surat itu tidak wajib. Paling penting kondisinya siap datang ke TPS gunakan hak pilih,” sebutnya.

Petugas penyelenggara pemilu di lapangan sambungnya, dalam memastikan disabilitas mental dan intelektual gunakan hak pilih dapat memasifkan sosialisasi, edukasi tata cara penggunaan hak pilih, jenis-jenis kertas suara dan lain-lain.

“Mereka bisa didampingi saat di TPS oleh keluarga, KPPS, saksi maupun pengawas,” jelas Ken.

Ia menegaskan, dalam Peraturan KPU (PKPU) juga terdapat pasal yang menyinggung pemilih ODGJ. “Syarat sebagai pemilih, sebagaimana termaktub Pasal 4 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, harus terpenuhi oleh pemilih yang menderita gangguan jiwa tersebut,” ujar Ken. (KS)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

4,682FansSuka
648PengikutMengikuti
2,713PelangganBerlangganan
- Advertisement -
iklan
iklan
- Advertisement -

Berita Terkini