Nyaleg Lewat Partai Lain, PAW Anggota DPRD Tergantung Parpol

Date:

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Komisi Pemihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa telah mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Sumbawa untuk Pemilu 2024 mendatang, sejak tanggal 19 Agustus 2023, kemarin. Di dalam DCS tersebut, terdapat anggota DPRD terdaftar dari partai berbeda dengan partai yang mengantarkannya sebagai anggota DPRD pada Pemilu 2019 lalu.

Terkait hal ini, Ketua KPU Sumbawa, M. Wildan menjelaskan, kaitan dengan Bacaleg mengacu pada PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang persyaratan bakal calon anggota DPR.

“Tentu disitu dokumen dan persyaratan calon sudah terpenuhi semua mulai dari keterangan sehat, suket tidak pernah terpidana dan lain-lain kurang lebih ada 9 komponen yang harus dipenuhi oleh bacaleg. Bahkan juga sampai dengan KTA Partai Politik. Apabila ada dokumen yang salah tentu disini tidak kami umumkan dalam DCS,” jelasnya kepada wartawan, Senin (21/08/2023) di ruang kerjanya.

Lanjutnya, posisi saat ini ada Bacaleg yang diajukan oleh partai politik yang berbeda dari partai sebelumnya. Seperti, Saifullah, dimana saat ini ia menjadi anggota DPRD hasil Pemilu 2019 dari PKS. Sementara, untuk Pemilu 2024 mendatang, ia diajukan oleh PKB.

“Bagiamana posisinya, tentu disini yang bersangkutan harus mengajukan surat pengunduruan diri yang ditanda tangani diatas materai dari parpol sebelumnya, sehingga sah dia mengundurkan diri dari PKS dan sudah memiliki KTA PKB. Apabila demikian, dokumen yang diajukan oleh parpol lewat silon ada seluruh dokumen ini lengkap dan memenuhi syarat, maka kami umumkan di DCS,” terangnya.

Baca juga:  Sekda Sumbawa Harapkan Program Bale Bedaya Bantu Masyarakat Kembangkan Usahanya

Begitu juga Muhammad Tayeb, kata Wiladan, ia merupakan anggota DPRD peserta Pemilu 2019 dari Partai Berkarya. Namun, saat ini, ia diajukan oleh PDIP untuk Pemilu 2024 mendatang.

“Sama juga kasusnya, harus mengajukan diri dari partai Berkarya, dan ada dilampirkan surat tersebut dan memiliki KTA PDIP saat ini sehingga kami MS kan sebagai DCS,” paparnya.

Lebih lanjut Wildan menjelaskan, terkait status keanggotaannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Sumbawa, itu merupakan kewanangan lain, sesuai dengan undang-undang yang berlaku, dan dikembalikan kepada DPRD itu sendiri.

Sementara untuk Pergantian Antar Waktu (PAW) jelasnya, tentu ada yang mengajukan, yakni dapat diajukan oleh Partai Politik dan bisa juga PAW itu diajukan oleh DPRD.

PAW yang dapat diajukan oleh DPRD jelasnya, yakni anggota DPRD yang posisinya diberhentikan oleh DPRD, karena melanggar Kode Etik DPRD. “Anggota dewan ini diberhentikan oleh DPRD tanpa perlu ada surat pengajuan pemberhentian oleh Partai Politik,” jelasnya.

Selanjutnya PAW yang diajukan oleh Parpol, disebabkan karena meninggal dunia. PAW ini dapat diajukan oleh Parpol kepada DPRD terhadap yang bersangkutan untuk digantikan karena meninggal dunia, sedangkan PAW diajukan karena diberhentikan, yakni diusulkan pergantian oleh Parpol karena melanggar AD/ART Partai, sehingga dia tidak ada lagi memengang KTA partai tersebut, karena sudah dicabut sehingga mengajukan perggantian.

Baca juga:  Bertemu UMKM di Tiga Kecamatan, Pjs Bupati Sumbawa Apresiasi Program Bale Berdaya

Sedangkan yang ketiga, PAW karena mengundurkan diri, juga posisinya harus diajukan oleh Parpol. Mengundurkan diri ini ada dua penyebab, bisa karena mengundurkan diri dengan suka rela dan bisa juga mengundurkan diri karena mengajukan sebagai Calon Pilkada.

Sehingga prosesnya, Parpol mengajukan pemberhentikan kepada DPRD, kemudian DPRD memperosesnya dengan mengajukan atau bersurat kepada KPU untuk meminta nama calon PAW yang memenuhi syarat dalam hal ini yang memperoleh suara terbayak berikutnya. Dan posisi memenuhi syarat itu antara lain dia masih aktif sebagai anggota Parpol.

“Posisi kalau ada PAW anggota DPRD, KPU bersifat pasif, selama ada surat permohonan calon PWA dari DPRD baru kami berkeja membuka dokumen hasil pemilihan 2019, kemudian menyerahkan nama calon PAW memenuhi syarat,” ungkapnya.

Saat ini, pihaknya baru menerima baru menerima permohonan nama calon PAW anggota DPRD Sumbawa dari PKS. Untuk nama calon PAW telah diserahkan kepada DPRD.

“KPU saat ini terkait dengan Bacaleg dalam hal berbeda parpol di pemilu 2019 dengan 2024 baru 1 orang di partai PKS. Sementara Muhamamd Tayeb, kalau dia seluruh dokumen pengunduran diri sudah ada sebagai syarat calon, bukan dokumen mengundurkan diri sebagai anggota DPR. Untuk PAW tergantung partai karena posisinya mengundurkan diri,” pungkasnya. (KS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Populer

More like this
Related

Sekda Sumbawa Harapkan Program Bale Bedaya Bantu Masyarakat Kembangkan Usahanya

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumbawa,...

Peningkatan Kompetensi SDM Lokal Melalui Program PBK di BLK Sumbawa

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Dalam upaya menuntaskan Tingkat Pengangguran...

Pjs. Bupati Sumbawa Jawab Aspirasi Pegawai Puskesmas Moyo Hulu

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Sumbawa,...

Bertemu UMKM di Tiga Kecamatan, Pjs Bupati Sumbawa Apresiasi Program Bale Berdaya

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Pjs. Bupati Sumbawa Dr. Najamuddin...