Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Kabupaten Sumbawa memiliki sumbawa daya laut yang begitu besar. Bahkan, sebagai besar masyarakat yang tinggal diwilayah pesirir, mengangungkan hidupnya dari hasil laut.
Untuk memaksimalkan potensi tersebut, Ketua DPRS Sumbawa Abdul Rafiq mengajak Kepala Desa Terusa Kecamatan Buer dan Desa Labuhan Jambu Kecamatan Tarano bertemu dengan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Rabu (21/6/2023).
Pada kesempatan tersebut, mereka diterima oleh Koordinator Pengawas Ruang Laut Ditjen PSDKP Kurniawan ST.MSi dan jajarannya.
“Hari ini kami bersama dua kepala kesa menghadap kementerian untuk menyampaikan permasalahan dan peluang pengembangan pesisir,” kata Abdul Rafiq.
Menurutnya, ruang laut Kabupaten SumbSa memiliki potensi yang sangat besar untuk mensejahterakan masyarakat. Diantaranya pariwisata, pelabuhan Laut, pelabuhan perikanan, pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan mineral dan batu bara, perikanan tangkap, perikanan budidaya
Kedepannya Pemerintah Daerah perlu memperkuat komunikasi dengan Pemerintah Pusat termasuk dengan Anggota DPR RI. Sabab, banyak program di pusat yang bisa dibawa ke daerah.
“Sebut saja yang cocok dengan kondisi daerah kita dalah industri, permukiman, pergaraman, perdagangan barang dan/atau jasa, fasilitas umum, pengelolaan ekosistem pesisir, pemanfaatan air laut selain energi/pengolahan air, atau pemanfaatan lainnya sesuai dengan karakteristik biogeofisik lingkungannya,” Pungkas Rafiq.
Sementara itu, Kurniawan menyampaikan, bahwa terdapat regulasi dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang, serta untuk memastikan pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan standar pelaksanaan kegiatan usaha pada subsektor pengelolaan ruang laut yang dilakukan melalui pendekatan berbasis risiko, diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pengawasan Ruang Laut.
“Yang diatur untuk ruang darat sesuai dengan perda RT RW dan ruang laut diatur dalam RZWP3K yang menjadi kewenangan provinsi, merupakan rencana tata ruang yang ruang lingkupnya adalah penataan ruang laut memiliki kedudukan yang setara dengan rencana tata ruang darat (RTRW)” Jelas Kurniawan Pejabt kementerian putra Asli Sumbawa ini.
Kemudian lanjutnya, dilihat kegiatannya ada beberapa macam kegiatan yakni zona perairan tangkap, zona pemanfaatan umum, ada kegiatan yang diperbolehkan, ada yang dengan izin yang diperbolehkan sehingga mereka harus mengurus izin untuk memulai usaha. Ada izin dasar, izin lingkungan dan izin usaha.
“Untuk Izin Ruang ini sedang gencarnya dilakukan pengawasan,” pungkasnya. (KS)