Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbawa telah membuka penerimaan pengajuan bakal calon anggota DPRD Sumbawa untuk Pemilu tahun 2024. Pendaftaran dibuka selama 14 hari mulai tanggal 01 – 14 Mei 2023 mendatang.
Namun, hingga hari kedelapan, Senin 08 Mei 2023 kemarin, baru ada 1 Partai Politik (Parpol) yang mendaftarkan Bakal Calon Legislatifnya (Bacaleg) ke KPU Sumbawa.
“Sampai hari ke 8 baru ada 1 Parpol yang melakukan pengajuan ke kita yakni dari Partai Keadilan Sosial (PKS),” kata Aryati, S.Pd.I Ketua Devisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumbawa.
Sementara untuk partai lain lanjutnya, belum ada informasi labih lanjut. Namun demikian, pihaknya selalu siap sampai dengan batas waktu pengajuan yakni 14 Mei pukul 23.59 Wita.
“Terkait yang lain, kami masih menungu dari parpol lainnya, yang jelas kami siap sampai 14 Mei pukul 23.59 Wita sesuai jadwal,” jelasnya.
Agar berjalan lancar tambah Aryati, ia mengharapkan kepada perpol untuk benar-benar memastikan semua dokumen pesyaratannya sudah sesuai dan lengkap sebelum melakukan pengajuan.
“Untuk supaya bisa lancar pengajuannya, kami mengharapkan kepada Parpol agar sebelum pengajuan dicek betul, diteliti dokumennya apakah sudah benar atau belum, sehingga saat penyerahannya bisa lancer dan kami bisa langsung memberikan tanda penerimaan,” pungkasnya. (KS/aly)