17.8 C
New York
Senin, September 25, 2023

Buy now

Tidak Boleh Dicicil, Disnakertrans Sumbawa Ingatkan Perusahaan Bayar THR

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumbawa Dr. Budi Prasetiyo, M.AP., mengingatkan agar perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan pada karyawan/buruhnya. Pembayaran dilakukan peling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan dan wajib secara penuh tidak boleh dicicil.

Dijelaskan, pembayaran THR keagamaan dilakukan berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi Keryawan/Buruh di Perusahaan.

“Pemberian THR keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan mereka dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan, dalam hal ini Idul Fitri bagi umat muslim. Ini diatur dalam PP nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker nomor 6 tahun 2016,” ungkapnya kepada wartawan, Kamis (13/04/2023) siang di ruang kerjanya.

Dijelaskan, terdapat beberapa ketentuan pemberian THR keagamaan tahun 2023 ini. Antara lain, diberikan kepada pekrja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. Mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Baca juga:  Catatan, Usal dan Saran Fraksi PDIP Terdapat R-PAPBD Sumbawa 2023

Kemudian terkait besaran THR lanjutnya, bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan Masa kerja/12 x Upah 1 bulan.

Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 bulan dihitung dengan ketentuan telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Bagi yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja. Selanjutnya, bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR keagamaan, maka THR keagamaan yang dibayarkan sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan tersebut.

Baca juga:  Kurangi Sampah, Wabup Luncurkan Gerakan PESK

Bagi perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023, maka upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR keagamaan menggunakan nilai upah terakhir sebelum penyesuaian upah berdasarkan kesepakatan.

“THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh tidak boleh dicicil dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” tugasnya.

Dalam hal ini, pihaknya membuka posko pengaduan terkait pelayanan, konsultasi dan penegakan hukum berkaitan dengan pembayaran THR keagamaan ini. Oleh karenanya, ia meminta perusahaan agar mentaati aturan tersebut.

Ketika ada perusahaan yang tidak mentaati aturan dimaksud tambahnya, dapat dikenakan sanksi administratif berupa, teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagain atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.

“Beberapa hari yang lalu kami sudah menyampaikan kepada perusahaan untuk tetap menaati edaran itu, untuk memastikan kebahagian hari raya adalah kebahagiaan kita semua,” pungkasnya. (KS/aly)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,870PengikutMengikuti
2,713PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Berita Terkini