Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Sebanyak 500 butir pil terlarang diamankan ke Mapolres Sumbawa. Pil berjenis tramadol itu, diamankan dari terduga pelalu berinisal SA (24), Rabu (29/03/2023) siang kemarin.
Kapolres Sumbawa Polda NTB AKBP Henry Novika Chandra S.I.K, MH., dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Kamis (30/03/2023) membenarkan.
“Ya benar, Sat Resnarkoba berhasil mengamankan terduga pelaku Penyalahgunaan obat-obatan terlarang berinisial SA di rumahnya di Kecamatan Labuhan Badas,” ungkap Kapolres.
Dijelaskan, penangakap dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa atas informasi dari masyarakat bahwa akan ada penerima paket obat terlarang.
“Atas informasi tersebut, Kasat Narkoba kemudian memerintahkan anggotanya untuk bergerak melakukan pengecekan hingga berhasil mengetahui alamat pemilik paket,” jelasnya.
Lebih lanjut Kapolres, saat tiba di alamat pemilik paket, diketahui merupakan rumah mertua terduga pelaku. Tim Opsnal bertemu dengan istri terduga pelaku, kemudian mengkonfirmasi kepemilikan paket yang diterima oleh Istri terduga pelaku.
Selanjutnya ketika dilakukan penggeledahan paket tersebut, petugas menemukan pil obat-obatan terlarang jenis tramadol didalamnya sebanyak 500 butir.
Setelah dilakukan pengembangan, diketahui bahwa terduga pelaku tengah berada di rumahnya yang berlokasi dirumahnya, Tim Opsnal kemudian bergerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.
“Pelaku yang tak berkutik saat diamankan petugas kemudian mengakui bahwa obat-obatan tersebut merupakan miliknya yang di pesan via online,” terangnya.
Saat ini, terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Sumbawa guna proses lebih lanjut. (KS/Jan)