Sumbawa Barat, Kabarsumbawa.com – Sebanyak 1.300 kg daging ayam tujuan Kabupaten Dompu kembali melanjutkan perjalanannya, setelah sempat ditahan oleh petugas Karantina Peranian Sumbawa Besar.
Erin, dokter Hewan Karantina Pertanian Sumbawa Besar, mengatakan, daging ayam tersebut sempat ditahan lantaran tidak mengantongi sertifikat sanitasi produk hewan (KH-12) dari daerah asal ketika melakukan pengawasan dipintu masuk pelabuhan ferry Poto Tano, Rabu (29/03/2023) dini hari tadi.
“Komoditas ini kami lakukan penahanan karena tidak dilengkapi dokumen karantina dari daerah asal yaitu KH-12,” ungkapnya.
Setalah dilakukan penahanan lanjutnya, pihaknya meminta kepada pemilik atau pengangung barang bersebut untuk melengkapi berkas dimaksud.
“Di UU kami ditahan 3 hari untuk melengkapi dokumen karantina dari daerah asal. Ternyata pada hari itu juga yang bersangkutan bisa melengkapi dokumenya. Lalu dilepaskan, karena daging layak dan ada pendingin,” jelasnya.
Terpisah, Kepala Karantina Pertanian sumbawa IBP Raka Ariana menjelaskan, langkah yang dilakukan oleh petugas di lapangan untuk memastikan lalu lintas hewan, tumbuhan dan produk turunannya taat aturan.
Dimana, siapapun yang membawa produk dimaksud, wajib dilaporkan kepada pejabat karantina pertanian dan sesuai dengan UU No. 21/2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
“Kami akan terus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai regulasi perkarantinaan, dengan harapan masyarakat semakin paham mengenai pentingnya karantina dan melaporkan media pembawa yang akan dilalulintaskan,” pungkasnya. (KS/Aly)