Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Pria berinisial AD (31) warga salah satu desa di Kecamatan Lenangguar diduga menyetubuhi anak tirinya. Peristiwa itu, saat ini sedang ditangani oleh Unit PPA Satrekrim Polres Sumbawa.
Kapolres Sumbawa Polda NTB AKBP Henry Novika Chandra S.I.K, MH., melalui Kanit PPA Polres Sumbawa Ipda Nadiyah Wahdatil Ummah,S.Tr.K., Selasa (14/03/23) membenarkan dugaan kekerasan seksual yang menimpah gadis berusia 15 tahun itu.
Dikatakan, peristiwa itu terjadi di rumah terduga pelaku. Diduga, aksi tersebut telah dilakukan sebanyak 5 kali, sejak korban duduk di bangku kelas VII SMP. Peristiwa itu, pertama kali diduga terjadi pada bulan Agustus 2021.
Terakhir, diduga peristiwa itu terjadi pada tanggal 24 Februari lalu sekira pukul 00.00 wita. Dimana, saat itu korban sedang berada di kamarnya. Kemudian, terduga pelaku masuk dengan alasan ingin mengambil charger hp. Namun, terduga pelaku malah duduk disamping korban. Saat itu lah, dugaan persetubuan kembali terjadi.
“Aksi terduga pelaku pertama kali diketahui oleh bibi korban yang kemudian memberitahukan kepada ibu korban dan langsung melaporkannya ke Pospol Lenangguar,” ungkap Ipda Nadiyah.
Lanjutnya, menindaklanjuti laporan tersebut pihaknya bersama Polsek Polsek Ropang langsung mengamankan terduga pelaku. Saat ini, yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Sumbawa.
“Terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Sumbawa guna penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Kanit PPA juga menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya orang tua agar lebih memperhatikan anak-anaknya agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.
“Kami himbau kepada seluruh orang tua untuk selalu memperhatikan menjaga putra putrinya supaya agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan dan kami akan tindak tegas kepada para pelaku kejahatan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur sesuai dengan perundang – undangan yang berlaku dengan hukuman minimal,” pungkasnya. (KS)