Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa saat ini tengah melakukan pemetaan penempatan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus untuk Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 mendatang.
Sebagaimana dijelaskan Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Sumbawa, Muhammad Kaniti, direncanakan ada 7 TPS Khusus untuk Pemilu serentak 2024 mendatang di Kabupaten Sumbawa.
“Rencananya ada 7 TPS khusus untuk pemilu 2024. Di UTS ada 1 TPS, PT. AMNT 2 TPS, Lapas Sumbawa 2 TPS, dan PT. SJR 2 TPS,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (21/02/2023) di ruang kerjanya.
Dijelaskan, terhadap penempatan TPS Khusus ini, KPU Sumbawa telah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menjelaskan prosedur pelaksanaanya.
“kami sudah berkoordinasi menjelaskan secara teknis seperti apa prosedurnya, supaya nanti bisa ditindaklanjuti oleh pihak terkait dengan cara bersurat ke KPU,” terangnya.
Menurutnya, penempatan TPS khusus ini dihajatkan untuk mempermudah pemilih menggunakan hak sauaranya.
“syaratnya TPS khusus ini ada lokasi yang tidak bisa mereka (pemilih) keluar dari lokasi itu. Seperti, pekerja pertambangan, Narapidana, pondok pesantren yang aksesnya jauh. Saat ini masih dalam proses koordinasi kami akan menyiapkan segala sesuatunya untuk melayan TPS khusus jadi pihak-pihak yang kami sebutkan tadi akan meminta atau permohonan,” jelasnya.
Sejauh ini tambahnya, belum ada permintaan untuk pelayanan TPS khusus. “Dengan adanya kebijakan pelayanan TPS khusus, maka kami harus melayani meskipun pada saat ini belum ada permintaan,” pungkasnya. (KS/Jan)