Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Sumbawa melakukan pengawasan melekat terhadap kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coktil) data pemilih untuk Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
Diketahui, Komisi Pemihan Umum (KPU) Sumbawa saat ini sedang melaksanakan Coklit. Kegiatan akan berlangsung mulai tanggal 12 Februari sampai dengan 14 Maret 2023 mendatang di 165 desa/kelurahan, 24 kecamatan.
“Pengawasan coklit kami juga melakukan intens jajaran kami, kami sudah memerintahkan jajaran di semua tingkatan untuk melakukan pengawasan coklit ini,” kata Ketua Bawaslu Sumbawa Syamsi Hidayat, S.IP., usai kegiatan Siaga Pengawasan Satu Tahun Menuju Pemilu 2024 di Kantor Bawaslu Sumbawa, Selasa (14/02/2023) pagi.
Diterangkan, pihaknya melakukan pengawasan melekat terhadap kegiatan Coklit. Memastikan Petugas Pemutahiran Data Pemilih (Pantarlih) melakukan coklit dengan cara mendatangi langsung dengan pemilih. Sehingga, masyarakat yang telah memenuhi syarat terdaftar dalam daftar pemilu.
“harus dipastikan ketemu dengan pemilik rumah atau masuk kerumah warga. Kami tidak mengharapkan adanya Pantarlih yang hanya mencoklit dari rumah tidak ketemu dengan yang dicoklit yaitu masyarakat pada umumnya. Bawaslu memastikan bahwa petugas pantarlij bekerja dengan baik melakukan pencoklikan dan melihat data pemilu yang dicoklit itu benar-benar orang yang masuk menjadi daftar pemilih,” pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa mulai melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih untuk Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
Sebanyak 1.526 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) diterjunkan untuk memastikan semua warga yang telah memenuhi syarat tercatat dalam daftar pemilih.
Sesuai PKPU nomor 7 Tahun 2022, Pantarlih akan mencocokkan daftar pemilih dengan formulir model a daftar memilih dengan KTP-el dan atau KK. Mencatat data pemilih yang telah memenuhi syarat tetapi belum terdapat dalam daftar pemilih.
Memperbaiki data pemilih jika terdapat kekeliruan. Mencatat keterangan pemilih penyandang disabilitas. Mencatat data pemilih yang telah berubah status dari status prajurit TNI atau anggota Polri menjadi status sipil dibuktikan dengan menunjukkan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota TNI atau Polri.
Kemudian, mencatat pemilih yang tidakmemiliki KTP-el dengan memberikan keterangan pemilih tidak memiliki KTP-el. Mencoret data pemilih yang telah meninggal dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian atau dokumen lainnya. Menandai data pemilih yang telah pindah domisili ke lain wilayah. Mencari data pemilih yang ditemukan ganda.
Selanjutnya, mencoret data pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi prajurit TNI atau Polri dengan menunjukkan kartu tanda anggota TNI atau Polri. Mencoret data pemilih yang belum kawin atau menikah dan belum genap 17 tahun pada hari pemungutan suara. Dan, menandai data pemilih yang berdasarkan KTP-el atau KK bukan merupakan pemilih yang beralamat di TPS wilayah kerja Pantarlih. (KS/Nel)