Penanganan Laporan Ang San San Terhadap Ahli Waris Mantan Suaminya Terkesan Dipaksakan

Date:

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Penanganan secara pidana laporan dugaan penggelapan dan atau memaksa memasuki pekarangan tertutup yang dilayangkan Ang San San (mantan istri Slamet Riyadi Kuantanaya) terhadap ahli waris Almarhum Slamet Riyadi Kuantanaya, terkesan dipaksakan.

Sebab sudah hampir berjalan 2 tahun sejak dilaporkan 24 Mei 2021 lalu, penanganan perkara terkait keberadaan Toko Sumber Elektronik di Jalan Hasanuddin Sumbawa ini, berjalan tanpa adanya kepastian hukum. Bahkan sejumlah terlapor telah diminta keterangan beberapa kali dengan materi yang sama.

Tak hanya itu beberapa kali juga penyidik turun ke TKP termasuk bersama tim audit untuk melakukan perhitungan terhadap isi toko tersebut.

Kini, kembali Unit I Subdit II Dit Reskrimum Polda NTB dengan personil yang sebagiannya telah diganti, turun ke Sumbawa. Mereka datang pada Hari Kamis, 2 Februari 2023 kemarin.

Tujuannya, kembali meminta keterangan Nyonya Lusi. Padahal Nyonya Lusi sudah beberapa kali dimintai keterangan, baik di Polda NTB, Polres Sumbawa, dan saat ini di Polsek Kota Sumbawa. Dalam pemeriksaan itu Nyonya Lusi didampingi tim pengacaranya yang dikomandani Sahran SH MH.

Ditemui media ini usai pemeriksaan, Nyonya Lusi yang diwakili pengacaranya, Sahran SH MH menegaskan, sebenarnya persoalan antara Nyonya Lusi dan mantan iparnya itu harus diselesaikan secara perdata bukan pidana. Karena itu Ia menilai penanganan secara pidana oleh pihak Polda NTB terkesan dipaksakan, sehingga sudah berjalan hampir 2 tahun lamanya dari 2021—2023, belum tuntas.

Baca juga:  Kejari Sumbawa Tetapkan Tersangka Kasus Alsintan Pokir DPR RI

Poin permasalahan dari perseteruan antara Nyonya Lusi dan Ang San San adalah persoalan harta dari Almarhum Slamet Riyadi. Ketika masalah harta, tentunya yang harus dipastikan terlebih dahulu adalah status dari harta itu, dan siapa yang berhak.

“Inilah yang harus dipastikan dulu, apakah harta peninggalan almarhum itu milik pelapor (Ang San San) atau milik terlapor (ahli waris almarhum), atau juga milik bersama,” tandasnya.

Sahran menilai ada kejanggalan. Sebab Ang San San sudah menceraikan suaminya, setelah itu baru mengakui itu hartanya. Harusnya untuk mengklaim harta peninggalan mantan suaminya tersebut adalah miliknya, yang harus ditempuh jalur keperdataan.

“Selaku kuasa hukum Nyonya Lusi, sangat aneh melihat permasalahan ini. Karena penanganan laporan pemasalahan ini oleh Polda NTB sudah berjalan sejak tahun 2021. Terkesan ada tarik ulur. Karena kalau kita lihat dari limit waktu dari 2021 sampai 2023 masih tetap menjadi suatu permasalahan yang sulit untuk dituntaskan,” sesalnya.

Ia berpendapat, satu-satunya yang harus ditempuh adalah jalur perdata untuk memberikan kepastian hukum obyek mana yang menjadi hak atau klaim dari pelapor maupun terlapor. Dari poin pemeriksaan penyidik Polda, ada beberapa harta peninggalan almarhum yang diklaim Ang San San terhadap ahli waris almarhum yakni mobil, tanah, sertifikat, toko elektronik dan lainnya. Namun dari semua harta itu sebagian besar didapat atau dibeli almarhum sebelum menikah dengan Ang San San pada Tahun 2006. Namun Ang San San mengklaim semua harta itu adalah hasil bersama.

Baca juga:  Polres Sumbawa Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Rinjani 2024

Sebenarnya, jelas Sahran, ada dua harta, yaitu aktiva dan pasiva. Untuk harta aktiva yaitu harta yang terlihat, berupa mobil, barang elektronik dan sebagainya. Tapi yang perlu menjadi perhatian adalah harta Pasiva, mengingat almarhum menikah dengan Ang San San ini meninggalkan hutang yang cukup besar berdasarkan kwitansi pinjaman di bank, dari awalnya Rp 1 Milyar membengkak menjadi Rp 1,2 M.

“Hutang ini harus menjadi harta bersama sebenarnya. Jadi, jangan hanya melihat harta aktivanya saja, namun harta pasiva pun menjadi satu permasalahan yang harus diatensi di dalam pembagian harta gono gini atau harta bersama itu,” jelasnya.

Untuk diketahui lagi, lanjut Sahran, selama beberapa tahun sakit sampai meninggal dunia almarhum menjadi bagi dari tanggung jawab Nyonya Lusi. Semua biaya pengobatan, perawatan, dan kebutuhan hidup sehari-hari selama sakit, ditanggulangi Nyonya Lusi, yang jumlahnya mencapai sekitar Rp 1 Milyar. Selama sakit, Ang San San telah meninggalkan suaminya dan beberapa bulan sebelum meninggal dunia, Ang San San dan suaminya resmi bercerai. Keduanya cerai saat almarhum masih hidup.

“Berdasarkan fakta, di sini baru dia memperoleh hak harta bersama apabila cerai meninggal, inipun diperoleh secara keperdataan. Tetapi kalau cerai hidup, belum tentu dia (Ang San San) ada hak di situ. Dan dia meninggalkan suami dalam keadaan tidak berdaya, dalam tanggungan hutang yang besar,” pungkasnya. (KS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Populer

More like this
Related

Kejari Sumbawa Tetapkan Tersangka Kasus Alsintan Pokir DPR RI

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa menetapkan...

Polres Sumbawa Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Rinjani 2024

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Polres Sumbawa Polda NTB menggelar...

Kapolres Sumbawa Pimpin Sertijab PJU dan Kapolsek Jajaran

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Kapolres Sumbawa Polda NTB AKBP...

Kapolres Sumbawa Dengar Curhatan Warga Desa Leseng

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Polres Sumbawa Polda NTB kembali...