Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Sumbawa mengancam akan menggunakan Hak Interpelasi wakil rakyat jika Pemerintah Daerah (Pemda) tidak segera menindaklanjuti permasalahan yang terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) saat ini.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Fraksi PAN DPRD Sumbawa Ida Rahayu, S.AP., kepada media ini, Jumat (20/01/2023) melalui sambungan telepon.
Bendahara DPD PAN Sumbawa ini menjelaskan, pihaknya telah menerima hampir seratusan tenaga medis RSUD Sumbawa dalam hearing lintas komisi di Gedung DPRD Sumbawa, belum lama ini.
Dalam pertemuan itu ungkapnya, mereka mengadukan sejumlah persoalan yang terjadi di internal RSUD Sumbawa. Mulai dari jasa pelayanan yang belum dibayarkarkan oleh rumah sakit, hingga meminta Diretur RSUD dicopot dari jabatannya.
“Kemarin kami semua fraksi telah menerima hearing hampir seratus orang tenaga medis RSUD Sumbawa. Mereka menceritakan bahwa kondisi rumah sakit tidak kondusif lagi. Persoalannya disampaikan misalnya, jasa pelayanan bansos belum dibayar, jasa pelayanan BPJS Agustus 2022 hingga saat ini juga belum, jasa pendingan BPJS juga belum, insentif untuk dokter dipotong 40 persen dan belum dibayar oleh RSUD. Kemudian, jasa pelayanan covid dari 2021 – 2022 juga belum dibayar. Yang kita Tanya bagaimana managemen rumah sakit ini,” ungkapnya.
Menurutnya, persoalan ini tidak hanya berdampak pada kesejahteraan para tenaga medis di RSUD saja, melaluikan pada pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Padahal, pihaknya sesuai aturan telah menganggarkan 25 persen untuk pendidikan dan kesehatan.
“Pemegang kebijakan yakni Bupati harus tanggap dengan situasi itu. Sementara bahwa kesehatan merupakan pelayanan dasar. Kalau kebutuhan dasar saja tidak bisa kita penuhi untuk masyarakat, lalu apalagi kebutuhan lebih besar dari itu. Jadi artinya pemegang kebijakan harus segera menanggapi persoalan itu karena yang akan rugi adalah masyarakat,” jelasnya.
Ia menyarankan, agar bupati segera membentuk tim evestigasi untuk mengatahui apa yang sebenarnya terjadi di dalam RSUD. Jika ini tidak ditanggapi, maka DPRD bisa saja menggunakan hak interpelasinya.
“Bupati harus segera jika memang serius. Bentuk tim investigas agar tahu penyakit krononisnya. Dokter spesialis Dalam, Jantung, dan Mata sudah hengkang, masyarakat yang rugi. Harus segera, kalau memang pemerintah daerah tidak mengubris apa yang menjadi harapan dari fraksi karena kami refresentasi rakyat, kami lembaga bisa bersurat untuk segera menggunakan hak interpelasi kita sebagai wakil rakyat,” tegasnya. (KS/aly)