Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Sebanyak 3 orang terduga pelaku penyalaguaan narkotika diamankan ke Mapolres Sumbawa. Dari tangan mereka ditemukan barang bukti 2 poket sabu.
Kapolres Sumbawa AKBP Henry Novika Chandra S.IK, M.H., dalam rilis tertulis yang diterima media ini, Senin (12/12/2022) siang membenarkan. Disebutkan, ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial RH (31), RO (32) dan MY (21).
Mereka ditangkap di salah satu rumah terduga di Sering Ai, Desa Kerato, Kecamatan Unter Iwes, Sabtu (10/12/2022) sore kemarin.
Selain barang bukti sabu lanjut Kapolres, pihaknya juga menyita barang bukti lainnya berupa 1 buah bong, pipa kaca, gunting, skop plastik, platik klip bening, dan uang tunai diduga hasil transaksi.
Saat ini, ketiga terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Sumbawa guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku, disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (KS)