Penulis : Susi Rabiathul Ramdhani (Mahasiswa PBSI FKIP UNSA)
Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Dalam perumusan Pancasila sebagai ideologi negara merupakan proses yang panjang, berbagai penafsiran filosofis serta ideologis dilakukan agar mencapai nilai-nilai yang kita kenal hingga sekarang. Buku berjudul Pancasila oleh Prof. Drs. H. Achmad Fauzi DH.M.A akan membantu Grameds memahami lebih dalam mengenai Pancasila sebagai ideologi nasional.
Pancasila sendiri memiliki beberapa kedudukan dalam kehidupan bernegara masyarakat Indonesia, yaitu
- Sebagai jiwa bangsa Indonesia
- Sebagai ciri dari pribadi bangsa Indonesia
- Sebagai pedoman hidup bangsa Indonesia
- Sebagai dasar negara
- Sebagai sumber dari dari segala hukum
- Sebagai perjanjian yang luhur ketika negara Indonesia didirikan
- Sebagai tujuan atau cita-cita bangsa
Kedudukan ini jelas menyatakan bahwa Pancasila merupakan pedoman bagi masyarakat Indonesia dalam menjalankan aktivitas kehidupan bernegara. Oleh sebab itu, dapat dikatakan bahwa Pancasila adalah petunjuk dalam kehidupan bernegara bagi masyarakat. Layaknya arah yang tidak pasti dari kapal tanpa kompas, demikian juga negara akan tanpa arah bila tidak ada Pancasila.
Selain itu, Pancasila juga memiliki nilai sejarah karena proses pembentukannya sebagai hasil dari perjanjian para wakil golongan ketika mendirikan negara Indonesia. Berdasarkan kedudukan dan fungsinya yang ternyata begitu penting, maka Pancasila harus dapat dijaga keluhurannya oleh setiap warga negara.
Peran Pancasila sebagai ideologi negara memberi bimbingan kepada masyarakat Indonesia dalam menentukan sikap dan tingkah laku. Nilai-nilai yang terkandung dalam kelima asas Pancasila dijadikan patokan aturan oleh bangsa ini dalam berbuat di kehidupan bermasyarakat serta bernegara. Kedudukan nilai-nilai yang terkandung dalam kelima asas Pancasila adalah sebagai aturan tentang moral. Oleh karena itu, pelaksanaannya juga harus berdasarkan pada keyakinan dan kesadaran penggunanya.
Apabila aturan Pancasila sebagai ideologi negara dilanggar, maka hukumannya adalah berupa sanksi moral dan sosial. Mereka yang melanggar dan tidak berpedoman pada nilai-nilai Pancasila tidak akan terkena sanksi hukum. Ada baiknya mereka merasa malu dengan segala sikap dan tingkah lakunya yang melanggar norma Pancasila.
Pancasila sebagai ideologi negara mengalami beberapa masa perkembangan. Seperti halnya Pancasila di masa orde lama, Pancasila di masa orde baru, dan Pancasila di era reformasi. Berbagai pihak dan para ahli sepakat apabila ideologi Pancasila merupakan kumpulan gagasan yang disepakati bersama dan merupakan ciri khas bangsa Indonesia. Hasil kesepakatan yang menyatakan Pancasila sebagai ideologi negara ini yang harus dipertahankan dan dipraktikkan dalam kehidupan bernegara yang berbeda-beda suku bangsa ini.
Dengan Pancasila sebagai ideologi negara juga berperan dalam pembentukan Undang-Undang Dasar Negara 1945. Selain itu, Pancasila juga berperan sebagai pedoman dalam pembuatan Undang-Undang, baik itu pada tingkat daerah atau tingkat nasional. Oleh sebab itu, dengan adanya Pancasila, maka setiap peraturan perundang-undangan yang telah dibuat harus berdasarkan suara dari rakyat serta cerminan dari bangsa Indonesia. Pancasila juga digunakan agar bangsa Indonesia memiliki akar maupun dasar yang kuat serta memiliki identitas yang jelas dan menjadi ciri khas yang membedakannya dengan bangsa lain.
Artikel ini dimuat untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Pancasila Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia (PBSI) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Samawa (UNSA) Sumbawa Besar. jika ada hal yang ingin ditanyakan terkait atikel di atas bisa menghubungi penulis melalui email berikut ini [email protected]