Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Dewan Pengupahan Kabupaten Sumbawa segera menggelar pertemuan untuk menentukan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2023. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat, memastikan UMP Sumbawa tahun 2023 akan mengalami kenaikan.
Sebagaimana dijelaskan oleh Kepala Disnakertrans Sumbawa Dr. Budi Prasetiyo, S.Sos., M.AP., kepada wartawan, Selasa (29/11/2022) di Sumbawa, bahwa Gubernur NTB telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 pada tanggal 28 November kemarin. Sehingga, sesuai regulasi lanjutnya, semua Kabupaten/kota segera melakukan rapat dewan pengupahan daerah masing-masing.
“Insya Allah dalam minggu ini kita agendakan secepatnya sebelum tanggal 7 November ini. Artinya tanggal 7 sudah kita sampaikan kepada provinsi,” jelasnya.
Ia menyebutkan, Gubernur telah menetapkan UMP tajun 2023 sebesar Rp 2.371.407., jumlah ini mengalami kenikan dari UMP sebelumnya sebesar 7,744 persen. Menurutnya, indikator penentuan upah minimum adalah pertembuhan ekonomi plus alfa (α). Adapun α merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.
” yang itu adalah pertumbuhan ekonomi plus alfa. Nah alfa inilah menjadi catatan kita bahwa nanti UMK kita harus lebih tinggi dari UMP. Jumlah UMP ditetapkan gubernur Rp 2.371.407, sekarang posisi UMK kita 2022 Rp 2.227.221, ini dibawah UMP,” ungkapnya.
Dr. Budi memastikan, UMK Sumbawa Tahun 2023 akan mengalami kenaikan. Mengingat, sesuai regulasi, UMK tidak boleh lebih rendah daripada UMP. Namun, untuk jumlah, kata Budi, akan dipastikan dalam rapat dewan pengupahan. Kemudian hasilnya nanti tambahnya, akan dijadikan rekomendasi bupati kepada gubernur untuk ditetapkan menjadi UMK bersama dengan Kabupaten / Kota lainnya.
“Nanti kita akan pastikan berapa kenaikannya. Namun saya yakinkan akan ada kenaikan untuk UMK Sumbawa Tahun 2023,” pungkasnya. (KS/aly)