Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar Sosialisasi Regulasi Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 tentang Sengketa Administrasi dan Sengketa Proses Pemilu 2024.
Kegiatan yang dilaksanakan, Senin (28/11/2022) di Hotel Grand Samawa ini, dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU NTB, Kabag dan Staf Hukum KPU NTB, Ketua dan anggota, serta Kasubag dan Staf Hukum Kabupaten/Kota, Ketua Bawaslu Sumbawa, dan stakeholder terkait.
Ditemui usai kegiatan, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU NTB, Dr. Yan Marli, M.PD.,MM.,PD, mengatakan, kegiatan ini sangat penting dilakukan untuk memberikan pembekalan terkait dengan penanganan pelanggaran admistrasi dan sengketa proses pemilu.
“Kenapa ini penting, kerana memang pada saat ini sedang dalam tahapan. Guna mengantisipasi kemungkinan adanya laporan terhadap pelanggaran administrasi atau pemohonan terhadap sengketa proses, tentu penyelenggera (KPU Kabupaten/Kota) harus diberikan penyegaran kembali hal-hal apa yang menjadi fokus kita. Supaya dalam menghadapi ini, kita sudah siap semua. Betul-betul secara substantif kita siap, bukan hanya secara administratif,” jelasnya kepada wartawan.
Menurutnya, berkaca pada pemilu sebelumnya, kasus-kasus sama sering muncul. Misalnya, terkait dengan sengketa yang dimohonkan oleh para peserta pemulu. Dimana, KPU setiap tahapan mengeluarkan keputusan yang mana keputusan itulah menjadi objek dan dapat disengketakan oleh para peserta pemilu.
“Apabila surat keputusan dipandang merugikan bagi peserta pemilu, diberikan peluang melakukan upaya hukum,” terangnya.
Untuk itu, ia menekankan kepada seluruh penyelenggara di Kabupaten/Kota se NTB agar berkerja sesuai regulasi yang ada. Memahami substansinya, tugas, dan kewajiban sebagai penyelenggaran pemilu.
“Himbauan kami yang terus kami dengungkan kepada mereka. Kalau sudah memahami tugas dan kewajibannya dalam melaksanakan tahapan ini tentu hasil kerjanya akan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. (KS/aly)