Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sumbawa berhasil meringkus seorang terduga pelaku penyalagunaan narkotika di Kecamatan Maronge.
Terduga pelaku berinisial Z alias Riyen (37). Ia diringku oleh petugas, Selasa (19/07/2022) malam di rumahnya di Desa Simu, Kecamatan Maronge.
Kapolres Sumbawa AKBP Henry Novika Chandra,S.IK., M.H melalui Kasat Narkoba Iptu Malaungi S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat,” ungkapnya.
Atas penangkapan terduga pelaku, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 2 poket sabu seberat 0.99 gram, klip obat, suntik mainan, bong, gunting, Hp, serta uang tunia.
“Terduga pelaku kami bawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai ketarangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku dikenakan
Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (KS/aly)