Lombok Tengah, Kabarsumbawa.com – Petugas Gabungan Polsek Lombok Tengah, Ditreskrimsus Polda NTB dan Tim Balai Konservasi Sumbar Daya Alam (BKSDA) setempat, menutup sejumlah tambang ilegal/galian B di Desa Prabu, kecamatan Pujut, Sabtu (29/01/2022) kamarin.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, SH, SIK, MH, menyampaikan setidaknya ada 4 titik tambang emas ilegal di lokasi yang ditutup. Ini merupakan kedua kalinya dilakukan.
Menurutnya, penertiban dilakukan sebagai salah satu upaya menjaga lingkungan, salah satunya keberlangsungan kawasan Suaka Margasatwa, Cagar Alam, Taman Wisata Alam di wilayah Kabupaten Lombok Tengah.
Saat penertiban lanjutnya, tidak dijumpai aktivitas apapun. Lokasi dalam keadaan sepi diduga masyarakat telah mengetahui rencana penertiban ini.
“tidak ada masyarakat maupun alat yang digunakan untuk melakukan aktifitas penambangan di lokas. Diduga, diduga kegiatan penertiban hari ini sudah diketahui sebelumnya oleh masyarakat. Guna mencegah adanya galian-galian baru, semua lokasi sudah di pasangkan garis polisi,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala BKSDA Lombok Tengah Lalu Moh. Fadli menyampaikan, bahwa sudah melakukan sosialisasi dengan masyakat setempat terkait larangan melakukan penambangan di lokasi. Namun, masih saja ada masyarakat yang melakukan aktifitas penambangan ilegal tersebut. (KS)