Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sumbawa berhasil menyita belasan poket sabu di Kecamatan Utan, Minggu (30/01/2022) kemarin. Barang bukti tersebut diamankan dari terduga pelaku berinisial AA (39) warga setempat.
Ia ditangkap di rumahnya di Dusun Motong Timur, Desa Motong, Kecamatan Utan. Saat itu, dia sedang bersama 3 orang temannya, yang juga ikut diamankan untuk dimintai ketarangan.
Kasat Narkoba Polres Sumbawa, Iptu Malaungi, SH, MH., melalui Kasi Humas AKP Sumardi, S.Sos., membenarkan. Dijelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat, bahwa di rumah terduga kerang dijadikan tempat transaksi narkotika.
Berdasarkan informasi itu lanjut Kasi, ti melakukan penyelidikan di lapangan. Setelah dapat dipastikan, selanjutkan dilakukan penggerebekan di TKP. Terduga pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan.
“Dari tangan pelaku kami berhasil mengamankan 11 poket narkotika jenis sabu dengan berat total sebanyak 6,83 gram,” ungkap Kasi.
Saat ini, terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Sumbawa guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (KS)