Minyak Goreng di Pasar Sumbawa Belum Satu Harga

Date:

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Minyak goreng satu harga Rp 14.000/liter mulai diberlakukan di pasar tradisional oleh Pemerintah. Namun, kebijakan tersebut belum bisa diterapkan oleh padang di sejumlah pasar di Kabupaten Sumbawa.

Sebagaimana disampaikan oleh Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (KUKMIdag) Kabupaten Sumbawa, melalui Kabid Pedangan, Iwan Setiawan, S.P., M.Si., kebijakan minyak goreng satu harga di pasar tradisoinal berlaku mulai hari ini, Rabu 26 Januari 2022.

Meski kebijakan ini sudah diterapkan pemerintah, namun minyak goreng satu harga belum bisa diterapkan oleh padagang di sejumlah pasar di Sumbawa. Berdasarkan hasil pemantaun  oleh dinas, di Pasar Seketeng, masih di angka Rp 21.000/liter.

Baca juga:  Tawarkan Perspektif Baru, Kakanwil Kemenkumham NTB Raih Gelar Doktor

Menurut Iwase – sapaan akrab Kabid Perdagangan ini, alasan pedagang belum bisa menerapkan satu harga karena minyak goreng yang mereka jual merupakan stok lama sebelum kebijakan ini diterapkan oleh pemerintah.

“Pemda ingin memastikan minyak goreng satu dilaksanakan oleh pengecer di pasar-pasar tradisional yang mulai berlaku hari ini. Dari pantauan langsung di lapangan, pasar belum respon. Pedagang kita belum menjual minyak goreng satu harga. Alasan mereka karena stok lama yang mereka beli dengan harga di atas Rp 14.000/liter,” ungkapnya kepada wartawan usai monitoring di sejumlah pasar.

Menyikapi hal tersebut lanjutnya, Pemda akan mengambil langkah konktir melakukan operasi pasar bersama distributor dan pihak terkait lainnya. Ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab Pemda mengamankan kebijakan pemerintah pusat berupa HET (Harga Eceran Tertinggi) minyak kemasas sebesar Rp.14.000/liter.

Baca juga:  Kapolres Sumbawa Pimpin Sertijab PJU dan Kapolsek Jajaran

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat Dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkenunan Kelapa Sawit.

“Kebijakan satu harga ini dimaksudkan untuk mewujudkan ketersediaan, kestabilan harga minyak goreng yang terjangkau oleh masyarakat, termasuk usaha mikro dan usaha kecil. Pelaksanaannya direncanakan untuk jangka waktu 6 bulan ke depan, dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi nantinya,” pungkasnya. (KS/aly)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Populer

More like this
Related

Kapolres Sumbawa Pimpin Sertijab PJU dan Kapolsek Jajaran

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Kapolres Sumbawa Polda NTB AKBP...

Kapolres Sumbawa Dengar Curhatan Warga Desa Leseng

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Polres Sumbawa Polda NTB kembali...

Tawarkan Perspektif Baru, Kakanwil Kemenkumham NTB Raih Gelar Doktor

Bali, Kabarsumbawa.com - Tempuh Studi di Universitas Udayana Bali,...

Satpol PP Sumbawa Imbau Calon dan Tim Pilkada Jaga Ketertiban dan Kedamaian

Sumbawa, kabarsumbawa.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)...