iklan caleg
Politik & Pemerintahan

Pemkab Sumbawa Pastikan ASN Gunakan Aplikasi Presensi Resmi

Avatar photo
×

Pemkab Sumbawa Pastikan ASN Gunakan Aplikasi Presensi Resmi

Sebarkan artikel ini

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Skandal manipulasi presensi yang melibatkan ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, menjadi pelajaran bagi semua pemerintah daerah termasuk Kabupaten Sumbawa.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sumbawa Dr. Budi Prasetiyo memastikan, pemarintah menutup celah praktik manipulasi presensi oleh ASN di Lingkangan Pemerintahan Kabupaten Sumbawa.

Dikatakan, presensi ASN di Kabupaten Sumbawa menggunakan aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (Simpeg) yang dikeluarkan secara resmi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Kita Kabupaten Sumbawa telah bekerja sama dengan BKN untuk presensi. Sehingga tidak ada celah untuk menggunakan yang ilegal ataupun manipulasi data presensi ASN,” kata sekda peda wartawan, Kamis (07/05/2026) di Sumbawa.

Dijelaskan, selain menggunakan aplikasi resmi, pemerintah daerah telah menerapkan mekanisme pergantian operator pegelola presensi di Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) setempat, secara berkala untuk memastikan tidak adanya penyalahgunaan presensi oleh ASN.

“Ini yang kita jadikan bahan evaluasi dan pengawasan terhadap presensi itu. Jadi dipastikan presensi di Kabupaten Sumbawa tetap menggunakan yang legal dan admin kita kontrol berdasarkan evaluasi 6 bulan sekali. Kalau memang ada ditemukan kita lakukan per 3 bulan. Sehingga tidak ada basis data yang dipalsukan,” tegasnya.

Hingga saat ini tambah H. Budi, belum ditemukan adanya kasus penyalahgunaan presensi oleh ASN Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa. Ia memastikan, ada sanki tegas bagi ASN yang melakukan praktik ilegal tersebut.

“Ketika ada ditemukan yang jelas akan ada sanksi, karena ini berkaitan dengan tindakan disiplin. Kita tidak main-main,” pungkasnya. (KS)

iklan caleg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *