Giliran SK Diringkus Polisi

Date:

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Pengungkapan demi pengungkapan dilakukan oleh Satres Narkoba Polres Sumbawa. Seperti bergiliran, para terduga palaku penyalagunaan narkotika berhasil ditangkap.

Kali ini, giliran SK alias Sul warga Kecamatan Buer ,diringkus Tim Opsnal. Ia diringkus dikediamannya di Dusun Pernang Desa Pernang, Kamis (09/12/2021) kemarin.

Dari tangan terduga pelaku, berhasil diamankan barang bukti berupa 1 poket sabu-sabu dengan berat bruto 0,83 gram, 1 buah bong (alat hisap sabu) , gunting, pusau, korek , sumbu dan pipet berbentuk skop.

Baca juga:  Tawarkan Perspektif Baru, Kakanwil Kemenkumham NTB Raih Gelar Doktor

Kasat Narkoba Polres Sumbawa yang di konfirmasi melalui Kasi Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi,S.Sos membenarkan keberhasilan tersebut. Dijelaskan, ia barang haram tersebut di temukan di dalam kloset di rumah terduga palaku.

“Saat dilakukan penggeledahan dirumah milik SK , sabu-sabu ditemukan di dalam kloset yang di akui SK merupakan miliknya. sedangkan alat-alat lainnya itu ditemukan di dapur,” jelasnya.

Baca juga:  Kapolres Sumbawa Dengar Curhatan Warga Desa Leseng

Saat ini, SK sudah diamankan di Mapolres Sumbawa guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, ia dikenakan pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat 1 huruf A Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (KS/aly)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Populer

More like this
Related

Kapolres Sumbawa Pimpin Sertijab PJU dan Kapolsek Jajaran

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Kapolres Sumbawa Polda NTB AKBP...

Kapolres Sumbawa Dengar Curhatan Warga Desa Leseng

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Polres Sumbawa Polda NTB kembali...

Tawarkan Perspektif Baru, Kakanwil Kemenkumham NTB Raih Gelar Doktor

Bali, Kabarsumbawa.com - Tempuh Studi di Universitas Udayana Bali,...

Satpol PP Sumbawa Imbau Calon dan Tim Pilkada Jaga Ketertiban dan Kedamaian

Sumbawa, kabarsumbawa.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)...